Tarif Listrik Orang Kaya Naik, Daya Beli Masyarakat Diproyeksi Tak Terganggu

8 Juni 2022 7:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meteran listrik Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meteran listrik Foto: Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik dengan daya mulai dari 3.500 volt ampere (VA) pada 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik orang kaya ini diproyeksi tak akan mengganggu daya beli masyarakat.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menyampaikan bahwa pemerintah tidak perlu ragu untuk menaikkan tarif listrik bagi warga mampu. Menurut dia, kenaikan tarif listrik golongan 3.500 VA ke atas layak untuk dilakukan, dengan tetap melindungi masyarakat kecil dengan tidak menaikkan tarif listrik untuk golongan 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA, maka daya beli masyarakat menengah ke bawah bisa kembali meningkat usai pandemi dan akan membantu para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) memulihkan perekonomian.
"Sesuai informasi yang diterima, dalam melindungi masyarakat menengah, miskin dan rentan, serta UMKM maka penyesuaian tarif ( tarif adjustment) untuk tarif listrik masyarakat kecil dan menengah, pelaku UMKM, bisnis, dan industri tidak berubah," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Mamit, kenaikan tarif listrik 3.500 VA juga tidak akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Sebab, untuk golongan tarif ini hanya sekitar 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang jumlahnya mencapai 82,5 juta pelanggan, di mana sebanyak 75,7 juta atau sekitar 91,71 persen pelanggan PLN berasal dari kelompok rumah tangga.
"Pelanggan terdampak hanya sekitar 2,5 persen dari total pelanggan dan merupakan masyarakat ekonomi kelas menengah ke atas yaitu golongan 3.500 VA ke atas. Jadi saya kira tidak akan memberikan dampak yang signifikan," jelas Mamit.
"Untuk waktunya saya kira sudah dapat dilakukan karena Presiden juga sudah menyetujui rencana penyesuaian ini. Begitu juga dengan DPR," lanjut dia.
Mamit juga menilai, penyesuaian tarif listrik golongan 3.500 VA ke atas akan berdampak positif bagi keuangan PLN dan negara. Setidaknya, penyesuaian tarif ini akan mengurangi beban negara dalam pembayaran kompensasi kepada PLN.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah masih memiliki utang kompensasi BBM dan listrik sebesar Rp 108,4 triliun pada 2021. Rinciannya, utang kompensasi BBM sebesar Rp 83,8 triliun dan utang kompensasi listrik Rp 24,6 triliun.
Namun, ia mengusulkan agar tarif listrik golongan industri dan bisnis dinaikkan karena inilah yang paling banyak menyerap keuangan negara untuk membayar kompensasi.
"Terhadap keuangan PLN pastinya akan berdampak, meskipun jumlahnya tidak terlalu signifikan. Penyesuaian ini juga membantu pemerintah karena adanya pengurangan beban kompensasi yang harus dibayarkan kepada PLN," ucapnya.