Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Tarif Listrik Orang Kaya Resmi Naik, Jadi Segini Tagihannya
13 Juni 2022 9:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mulai 1 Juli 2022 tarif dasar listrik (TDL) untuk orang kaya golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) dan R3 (6.600 VA hingga ke atas) resmi naik. Tak hanya rumah mewah, pemerintah juga menaikkan tarif listrik golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kenaikan tarif listrik golongan nonsubsidi dilakukan mulai 1 Juli 2022. Alasannya, karena orang kaya seharusnya tidak lagi dibantu pemerintah di tengah naiknya harga minyak mentah dunia saat ini.
Kenaikan harga minyak mentah dunia yang semakin jauh dari asumsi makro APBN 2022 membuat keuangan negara bengkak. Di sisi lain, Rida juga menegaskan, tarif listrik yang disesuaikan ini bukan sesuatu yang baru sebab sejak 2014-2016, pemerintah sudah menerapkan kebijakan tariff adjusment yaitu penyesuaian tarif listrik yang bisa naik atau turun bagi pelanggan nonsubsidi. Namun, sejak 2017, kebijakan itu ditahan.
"Untuk regulasi, secara historinya bahwa tariff adjustment bukan suatu yang haram dilakukan, karena kita suah lakukan di tahun 2014. Namun, 2017 itu dinamika berbangsa berubah (tarif ditahan tidak naik)," ujar Rida dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6).
ADVERTISEMENT
Rida yakin, kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberatkan dompet orang kaya. Karena rata-rata pelanggan yang daya listriknya 3.500 VA ke atas adalah rumah mewah . Karena itu, kenaikan tarif listrik untuk orang kaya, menurut Rida, cukup adil di tengah beratnya beban pemerintah menaggung subsidi listrik karena harga minyak mentah naik.
"Pelanggan rumah mewah sebab tidak pantas mereka masih dapat bantuan negara. Makanya kita koreksi," lanjut Rida.
Berikut rincian kenaikan tarif listrik 3.500 VA dan perkiraan tagihan rekening bulanan:
1. Pelanggan R2 (3.500 VA-5.500 VA)
Rp 1.444,70 per kWh jadi Rp 1.699,53 per kWh (naik 17,64 persen)
Perkiraan tagihan rekening dari Rp 632.568 per bulan jadi Rp 744.146 per bulan (naik Rp 111.578)
ADVERTISEMENT
2. Pelanggan R3 (6.600 VA-ke atas)
Rp 1.444,70 per kWh jadi Rp 1.699,53 per kWh (naik 17,64 persen)
Perkiraan tagihan rekening dari Rp 1.96.764 per bulan jadi Rp 2.308.975 per bulan (naik Rp 346.211)
3. Pelanggan P1 (6.600 VA-200 KVA)
Rp 1.444,70 per kWh jadi Rp 1.699,53 per kWh (naik 17,64 persen)
Perkiraan tagihan rekening dari Rp 5.548.587 per bulan jadi Rp 6.527.300 per bulan (naik Rp 978.713)
4. Pelanggan P2 (lebih dari 200 KVA)
Rp 1.144,70 per kWh jadi Rp 1.522,88 per kWh (naik 36,61 persen)
Perkiraan tagihan rekening dari Rp 105.251.885 per bulan jadi Rp 143.787.781 per bulan (naik Rp 38.535.896)
5. Pelanggan P3 (TR)
ADVERTISEMENT
Rp 1.444,70 per kWh jadi Rp 1.699,53 per kWh (naik 17,64 persen)
Perkiraan tagihan rekening dari Rp 1.536.000 per bulan jadi Rp 1.806.934 per bulan (naik Rp 270.934)