Tarif Listrik untuk Orang Kaya Naik, PLN Perbolehkan Pelanggan Turunkan Daya

13 Juni 2022 13:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam apel Yantek Optimization. Foto: PLN
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam apel Yantek Optimization. Foto: PLN
ADVERTISEMENT
PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk golongan orang kaya yaitu rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) dan R3 (6.600 VA hingga ke atas) mulai 1 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyebutkan jika ada masyarakat yang merasa keberatan akan kebijakan ini bisa menurunkan daya listrik yang terpasang dengan tetap menyesuaikan kebutuhan konsumsi sehari-hari.
"Itu adalah hak masyarakat untuk menentukan daya terpasang, tetapi tentu saja daya terpasang itu masyarakat selalu menyesuaikan dengan konsumsi listrik yang memang sehari-hari dibutuhkan oleh masyarakat tersebut," kata Darmawan saat konferensi pers, Senin (13/6).
Darmawan berkata, penyesuaian tarif listrik biasanya sesuai taraf ekonomi masing-masing pelanggan. Misalnya masyarakat mampu sudah tentu memiliki AC di rumahnya di setiap kamar, sehingga perlu menyesuaikan dengan daya yang lebih tinggi.
"Monggo saja hak asasi dari masing-masing pelanggan kami, tapi tentu saja jangan sampai pindah daya dipaksakan nanti jeglak-jeglek dan itu nanti menjadi masalah teknis nantinya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa arahan kenaikan listrik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini sudah sangat jelas, yaitu diberlakukan agar subsidi dan kompensasi listrik dinikmati hanya oleh masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Jokowi juga mengarahkan tarif listrik golongan industri dan bisnis dipertimbangkan tidak ada kenaikan, khususnya bagi UMKM atau home industry (industri rumahan). Hal ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi agar tetap rendah.
Dengan begitu, Darmawan menjelaskan PLN mempersilakan bagi industri rumahan yang belum pindah menjadi golongan industri atau bisnis untuk pindah terlebih dahulu atau turun daya sehingga bisa menikmati bantuan dari pemerintah.
"Monggo kami persilakan bagi rumah tangga yang ada home industry dan ada izin usaha silakan untuk mengubah dari golongan R jadi I atau B, dengan daya terpasang sesuai kemampuan masing-masing. Secara filosofis arahan Presiden jelas, secara teknis dan operasional kami siap menjalankan," tutur Darmawan.
ADVERTISEMENT