Tarif Pajak Karyawan Gaji Rp 9-10 Juta Turun, Begini Hitungannya

10 Januari 2023 15:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satunya memuat tentang pembayaran pajak karyawan.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) dari yang semula Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun dengan tarif minimal 5 persen.
Hal tersebut tentu berpengaruh terhadap hitung-hitungan tarif pajak yang harus dibayar. Adapun aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengungkapkan salah satu tujuan diubahnya aturan mengenai tarif pajak guna memberikan keadilan kepada masyarakat menengah ke bawah. Khususnya karyawan dengan gaji Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.
"Ini memberikan format keadilan kepada masyarakat bahwa perlu kita lebarkan breket yang paling bawah," kata Suryo dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
ADVERTISEMENT

Hitungan PPh Karyawan Gaji Rp 9 juta-Rp 10 Juta

Untuk mengetahui besaran PPh yang dikenakan karyawan bergaji Rp 9 juta hingga Rp 10 juta mengunakan rumus Penghasilan Kena Pajak (PKP) - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) x tarif PPh. PTKP saat ini masih sama yakni Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Dengan rumus tersebut, karyawan dengan gaji Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta per tahun dikenakan PPh sebesar Rp 2,7 juta per tahun. Angka tersebut jauh lebih rendah dari angka sebelumnya yang sebesar Rp 3,1 juta per tahun.
Sementara untuk karyawan dengan gaji Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun kini dikenakan PPh sebesar Rp 3,9 juta per tahun. Jumlah tersebut turun dibandingkan dengan aturan sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
Di dalam UU HPP, juga memuat tarif PPh untuk karyawan bergaji Rp 5 juta per bulan hingga di atas Rp 5 miliar per tahun.