Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Turun Jadi 10 Persen, Cek Detailnya!
15 Juni 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menitSingkatnya, setiap kali kita menonton film, konser, pertunjukan, bermain game, atau mengunjungi tempat wisata, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pajak ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyampaikan, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen.
Tetapi khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen
Penentuan tarif baru dibuat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang berdasarkan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Salah satunya, kewenangan daerah dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
“Atas dasar hukum itulah pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan di lima sektor atas Jasa Kesenian dan Hiburan ke dalam tarif batas bawah sebesar 40 persen. Terhadap kelima sektor yang dimaksud (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa),” jelasnya.
Besaran tarif itu, khusus untuk objek PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).
Sedangkan dalam aturan yang lama di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD), berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap atau spa.
Tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Selain jenis objek yang termasuk dalam pajak hiburan khusus dalam PBJT tersebut, Perda 1/2024 menetapkan tarif pajak jasa hiburan lainnya sebesar 10 persen. Turun dari tarif pajak hiburan yang termuat dalam Perda DKI Jakarta sebelumnya .
Misalnya, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional. Sebelumnya, dipungut 15 persen dan kini para penikmat hiburan ini hanya dipungut dengan tarif pajak sebesar 10 persen.
Perubahan dalam tarif pajak ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mengikuti dinamika bisnis dan keuangan terkini. Pemberlakuan tarif umum sebesar 10 persen menunjukkan upaya menciptakan keseimbangan dalam mengenakan pajak pada berbagai jenis hiburan yang dinikmati oleh masyarakat.
Peningkatan tarif PBJT hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40 persen memberikan gambaran kebijakan yang lebih spesifik dengan dasar hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Penting bagi warga DKI Jakarta untuk memahami perubahan ini sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan dan keberlanjutan ekonomi. Seiring dengan langkah-langkah kebijakan tersebut, diharapkan sektor hiburan tetap berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Adapun cakupan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio