Tarif Penyeberangan Kapal ASDP di 29 Lintasan Naik 3 Agustus 2023, Ini Daftarnya

24 Juli 2023 9:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry. Foto: Dok. ASDP
zoom-in-whitePerbesar
Pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry. Foto: Dok. ASDP
ADVERTISEMENT
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menaikkan tarif di 29 lintasan penyeberangan kapal di seluruh Indonesia. Rata-rata kenaikan tarif sebesar 5 persen berlaku efektif mulai 3 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dilakukan untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," tutur Shelvy dalam keterangannya, Senin (24/7).
ADVERTISEMENT
Sebanyak 29 lintasan yang mengalami kenaikan tarif yakni, Merak-Bakauheni; Ketapang-Lembar; Jangkar-Lembar; Jangkar-Kupang; Ketapang-Gilimanuk; Padangbai-Lembar; Surabaya-Lembar; Kendal-Kumai; Sape-Waikelo; Sape-Labuan Bajo; Sape-Waingapu; Tanjung Api Api-Tanjung Kalian; Batam-Kuala Tungkal; Batam-Mengkapan; Batam-Sei Selari.
Selanjutnya, Karimun-Mengkapan; Karimun-Sei Selari; Mengkapan-Tanjung Pinang; Dumai-Malaka; Dabo-Kuala Tungkal; Bajoe-Kolaka; Balikpapan-Taipa; Balikpapan-Mamuju; Bitung-Ternate; Bira-Sikeli; Bitung-Tobelo; Pagimana-Gorontalo; Siwa-Lasusua; dan Batulicin-Garongkong.
Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Shelvy mengatakan, komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
ADVERTISEMENT
“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” jelasnya.
Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni, sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, mengalami kenaikan tertinggi sebesar 5,26 persen. Untuk pejalan kaki atau perorangan lintas Merak-Bakauheni mengalami penyesuaian tarif dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
Berikut tarif di lintas Merak-Bakauheni berdasarkan golongan kendaraan mulai 3 Agustus 2023:
• Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
• Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
ADVERTISEMENT
• Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.