Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
PT Taspen (Persero) mulai membayarkan Tabungan Hari Tua (THT) dan uang pensiun kepada mantan menteri Kabinet Kerja periode 2014-2019.
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan periode 2014 - 2019 Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. A. Moeloek tercatat sebagai penerima pertama manfaat THT dan pensiun. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Taspen Kantor Cabang Utama DKI Jakarta, Ariyandi pada Rabu (23/10).
Dalam keterangan tertulis Taspen, penyerahan manfaat THT dan pensiun tersebut dilakukan di kediaman Nila Moeloek di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB.
"Sebagai pejabat negara dan merupakan peserta Taspen, Prof. Nila Djuwita F. A. Moeloek memperoleh manfaat program THT dan pensiun sebagai penghargaan atas jasa dan dedikasi dalam mengabdi kepada Negara," kata Ariyandi melalui pernyataan tertulis, Kamis (24/10).
Mantan Menkes Nila Moeloek memperoleh 2 manfaat program THT dan pensiun yaitu:
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Mantan Menkes tersebut sangat mengapresiasi layanan proaktif Taspen sehingga akan memudahkan bagi peserta dalam mendapatkan manfaatnya.
Ke depan Taspen akan terus melakukan inovasi layanan untuk kemudahan para pesertanya, karena Taspen akan terus fokus untuk melayani ASN, pejabat negara, dan Non-ASN pada instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Beberapa Inovasi terbaru Taspen di antaranya Aplikasi TASPEN Mobile 2.0, Aplikasi Otentikasi Digital, dan Program Wirausaha Pintar juga telah mendapatkan penghargaan dalam TOP 40 Inovasi Layanan Publik Kementerian PAN RB," tutupnya.
Mantan Menteri Terima Pensiun Rp 3,02 Juta per Bulan
Direktur Operasional Taspen, Ermanza, mengungkapkan pensiun menteri besarannya dihitung berdasarkan masa kerja sebagai menteri.
"Setiap 1 bulan menjabat mendapat 1 persen maksimal 75 persen (jika dua periode menjabat menteri) dengan gaji pokok Rp 5.040.000," ujar Ermanza kepada kumparan, Rabu (16/10).
Jika dihitung dari besaran gaji pokok senilai Rp 5.040.000 dikali 60 persen untuk masa kerja satu periode 5 tahun, maka didapat nilai pensiunan menteri sebesar Rp 3.024.000 per bulannya.
Sementara itu, ia menambahkan apabila seseorang menjabat menteri selama dua periode maka maksimal ialah gaji pokok dikalikan 75 persen.
ADVERTISEMENT
"Kalau misalnya beliau berlanjut periodenya lebih dari 75 bulan, 2 periode, dapatnya 75 persen kali gaji terakhir," imbuh dia.
Jumlah itu, lantas ditambah dengan tunjangan keluarga yaitu istri dan anak serta tunjangan beras. Definisi anak dalam hal ini ialah sampai berusia 21 tahun atau 25 tahun bila ia masih sekolah dengan maksimal 2 orang anak yang ditanggung.
"Tunjangan itu tergantung, ada istri 10 persen kali gaji pokok, anak 2 persen kali jumlah anak, tambah tunjangan beras Rp 74.000 per kepala. Itu pejabat negara berlaku semua, gubernur, wagub, itu tergantung gaji pokoknya, gubernur lebih kecil lagi gaji pokoknya," papar dia.