Taspen Ogah Dana Pensiun Pindah ke BP Jamsostek, DPR Bakal Panggil Erick Thohir

21 Februari 2020 18:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi taspen. Foto: Instagram @taspen.kita
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi taspen. Foto: Instagram @taspen.kita
ADVERTISEMENT
PT Taspen (Persero) mengindikasikan menolak pengalihan dana pensiun ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada 2029.
ADVERTISEMENT
Padahal, pengalihan program itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu mengatakan, jika nantinya Taspen menolak pengalihan itu, sama saja menyalahi UU. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi VI DPR RI, yang menaungi BUMN, untuk memanggil Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kalau dari kami Komisi IX ini kan mengenai ketenagakerjaan. Kalau mereka menolak, artinya ada UU yang dilanggar. Karena pengalihan ini jelas dalam UU BPJS. Tapi karena ini kan BUMN, nanti kami akan koordinasi dengan Komisi VI dan meminta penjelasan dengan Menteri BUMN," ujar Sri di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (21/2).
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan Foto: Shutterstock
Dia melanjutkan, pengalihan program pensiun itu tidak boleh mengurangi manfaat para pensiun PNS, TNI, dan Polri. Pihak pengelola dana pensiun seperti Taspen dan PT ASABRI (Persero) juga diminta untuk menjalankan amanat dalam UU BPJS tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mereka harus menjalankan apa yang ada di UU. Kedua, peserta Taspen dan ASABRI tidak boleh dirugikan manfaat, tidak boleh dikurangi manfaatnya," jelasnya.