Telanjur Pakai Meterai Palsu, Apakah Status Perjanjian Gugur?

20 Maret 2019 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus pembuatan materai palsu Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pembuatan materai palsu Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemalsuan meterai kini masih marak terjadi. Hari ini, Direktorat Jenderal Pajak dan Polda Metro Jaya merilis tertangkapnya sembilan orang terduga pelaku pembuat meterai palsu yang merugikan negara hingga Rp 27,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Banyak yang khawatir jika perjanjian baik jual beli, maupun perjanjian lainnya yang ternyata menggunakan meterai palsu. Pertanyaannya kemudian, apakah perjanjian yang telanjur menggunakan meterai palsu tersebut apakah tetap sah atau gugur?
Direktur Intelijen Perpajakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Pontas Pane, memastikan status perjanjian yang telanjur menggunakan meterai palsu tetap diakui dan tidak gugur. Hanya saja, meterai yang digunakan harus segera diganti dengan yang asli.
"Bila ditemukan dokumen yang menggunakan meterai palsu, untuk sementara waktu hal tersebut tidak menggugurkan perjanjian. Yang perlu dilakukan penggantian meterai saja dengan yang asli dan sah," ujar Direktur Intelijen Perpajakan Ditjen Pajak Pontas Pane kepada kumparan, Rabu (20/3).
Dia menegaskan, masyarakat harus lebih mengetahui ciri-ciri meterai asli. Untuk mudahnya, harga meterai asli Rp 6.000 tak akan dijual di bawah harga tersebut, begitu juga dengan meterai Rp 3.000.
ADVERTISEMENT
"Untuk mudahnya saja, tak mungkin dijual di bawah harga meterainya," katanya.
Barang bukti materai palsu yang diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Berdasarkan laman Ditjen Pajak, setidaknya ada 12 ciri khas yang membedakan meterai asli dan palsu. Untuk lebih lengkapnya, berikut ciri-ciri meterai asli:
1. Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp 3.000 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp 6.000 memiliki warna hijau.
2. Gambar garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu.
3. Teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu.
4. Mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”.
5. Teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”.
6. Teks nominal “3.000” dan “6.000” di pojok kiri bawah berwarna ungu.
ADVERTISEMENT
7. Teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3.000” dengan warna ungu, teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “6.000” dengan warna ungu.
8. Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut dapat berubah warna bila dimiringkan. Untuk nominal Rp 3.000 perubahan dari hijau ke biru, dan untuk nominal Rp 6.000 perubahannya dari magenta ke hijau.
9. Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam.
10. Terhadap hologram di bagian kiri meterai tempel.
11. Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri.
12. Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.