Tenaga Honorer akan Dihapus, BKN & KemenPANRB Masih Data Pegawai Non-ASN

4 Oktober 2022 7:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer alias pegawai non-ASN pada November 2023. Penghapusan ini merujuk pada aturan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang tak boleh lagi dilakukan dengan merekrut tenaga honorer. Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
ADVERTISEMENT
Untuk merealisasikan amanat itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) hingga kini masih mendata pegawai Non-ASN. Pendataan pegawai non-ASN yang tersebar di kementerian/lembaga dan pemda itu dilakukan melalui aplikasi
Dalam surat yang ditulis Menteri PANRB, Azwar Anas, ke seluruh instansi pusat dan daerah, per 30 September 2022 pukul 07:10 WIB, sebanyak 2.113.158 pegawai non-ASN telah mendaftar di aplikasi BKN. Data tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
Berdasarkan telaah BKN, ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Karena itu, untuk menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan, para pejabat dan pembina kepegawaian diminta melakukan sejumlah langkah. Salah satunya melakukan verifikasi dan validasi pada data yang sudah masuk dan yang akan dimasukkan ke aplikasi BKN.
ADVERTISEMENT
"Pendataan bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan, bagi instansi pemerintahan pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN," kata Azwar dalam surat yang diterima kumparan, Selasa (4/10).
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Dok. KemenPANRB

Skema Pendataan Non-ASN

Kepala Biro Humas BHHK BKN, Satya Pratama, menjelaskan skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan. Pertama, tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
Kedua pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
Slide yang ditampilkan saat konfrensi pers Kemenpan RB terkait tenaga Honorer. Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya," kata Satya.
ADVERTISEMENT
Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Di antaranya: Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN; Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah; Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga; Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021; dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Pendataan tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN, juga bertujuan mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.
ADVERTISEMENT