Terima 36 Aduan Nasabah, AdaKami Akui Ada Pelanggaran dari Agen Penagih

29 September 2023 10:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pinjaman online AdaKami. Foto: GamElon/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pinjaman online AdaKami. Foto: GamElon/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami sedang melakukan investigasi atas dugaan adanya korban bunuh diri akibat penagihan pinjaman online (pinjol).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, menjelaskan dari hasil investigasi, AdaKami menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. Terkait identitas korban yang viral diberitakan masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral.
Sebagai bagian dari investigasi internal, AdaKami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami.
Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist profesi penagihan AFPI.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega (kiri) dan Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (kanan) Sunu Widyatmoko (kanan). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
"Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.
Dia menjelaskan, apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected].

Korban Bunuh Diri Nasabah AdaKami Belum Dikonfirmasi

Sebelumnya viral di media sosial, dalam cuitan media sosial X @rakyatvspinjol dijelaskan, teror dari pihak penagih pada awalnya menyebabkan korban dipecat dari kantornya. Debt collector AdaKami terus menerus menelepon ke kantor korban yang akhirnya mengganggu kinerja operator telepon, sebelum akhirnya korban bunuh diri.
Pinjaman online AdaKami. Foto: farzand01/Shuttersock
Bernardino menegaskan, hingga hari ini AdaKami belum juga memperoleh identitas lengkap korban sehingga belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami. Dalam penanganan kejadian ini AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.
ADVERTISEMENT
"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian" kata Bernardino Vega.
AdaKami juga mengingatkan untuk seluruh nasabah AdaKami untuk terus hati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami.
"Nomor layanan konsumen AdaKami hanya di 15000-77. AdaKami tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Akun instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi. Harap berhati-hati menerima bantuan dari orang atau akun, yang tidak dikenal dan yang mengatasnamakan AdaKami, yang menawarkan kemudahan dalam penanganan keluhan dan aduan nasabah," katanya.
Kini AdaKami masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral.