Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Terungkap Identitas Pegawai BNI yang Gasak Duit Nasabah Puluhan Miliar Rupiah
13 September 2021 18:43 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Sejumlah nasabah BNI kantor cabang Makassar mengaku kehilangan dana deposito. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol, Helmy Santika, menyebut ada 3 nasabah yang diketahui kehilangan dana.
ADVERTISEMENT
Pertama nasabah atas nama Andi Idris Manggabarani yang kehilangan dana Rp 45 miliar dari total dana yang disimpan di deposito BNI senilai Rp 70 miliar.
Selanjutnya ada nasabah inisial H kehilangan dana Rp 16,5 miliar dari Rp 20 miliar yang didepositokan. "Sudah dibayar sebesar Rp 3,5 miliar," kata Helmy kepada kumparan, Senin (13/9).
Deposan lainnya atas nama R dan A, dengan dana mencapai Rp 50 miliar. Menurut Helmy, saat ini uang nasabah atas nama R dan A sudah dibayarkan. "Deposan sdr. R dan sdri. A sebesar Rp 50 miliar sudah dibayar," katanya.
Bareskrim Polri telah menangkap pelaku berinisial MBS yang merupakan pegawai BNI cabang Makassar. Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan lagi dua tersangka baru.
ADVERTISEMENT
Mereka diketahui melakukan pemalsuan bilyet giro rekening nasabah yang niatnya buat disetorkan sebagai deposito.
Lantas Siapa itu MBS?
Dari hasil penelusuran kumparan, ada juga kasus penggelapan dana deposito BNI di Makassar yang saat ini sudah masuk tahap persidangan. Ada dua orang penggugat, yakni atas nama Hendrik dan Heng Pao Tek.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara, keduanya menggugat PT Bank Negara Indonesia Jakarta Pusat Cq PT Bank Negara Indonesia Wilayah Makassar dan seseorang atas nama Melati B Sombe.
Kuasa Hukum Andi Manggabarani, Samsul Qamar, membenarkan jika Melati B Sombe, merupakan sosok insial MBS yang menjadi tersangka atas kasus penggelapan dana kliennya.
"Info dari penyidik itu betul," kata Samsul kepada kumparan.
Corporate Secretary BNI Mucharom, juga membenarkan identitas pelaku tersebut. "Iya MBS saat ini sudah ditahan di Bareskrim," tuturnya.
ADVERTISEMENT
MBS dan Kasus Deposito Nasabah BNI di Pengadilan Negeri Makassar
Kasus yang menyeret Melati B Sombe alias MBS yang digugat oleh dua nasabah BNI, Hendrik dan Heng Pao Tek, didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar pada 24 Mei 2021 dengan nomor perkara 170/Pdt.G/2021/PN Mks.
Ada 13 poin petitum atas kasus tersebut. Yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah dan berkekuatan hukum milik penggugat I atas nama Hendrik yakni bilyet deposito senilai Rp 9 miliar, bilyet deposito senilai Rp 1 miliar, dan bilyet deposito senilai Rp 600 juta.
Menghukum tergugat I membayar secara tunai dan sekaligus terhadap kerugian materil yang dialami penggugat I senilai Rp 7,5 miliar, membayar secara tunai sekaligus terhadap kerugian immaterial yang dialami Penggugat I Rp 1,5 miliar, menghukum tergugat I membayar secara tunai dan sekaligus bunga deposito yang telah dijanjikan sebesar 8,25 persen dari Uang deposito milik penggugat I sebesar Rp. 10,6 miliar sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Bunyi petitum selanjutnya, menyatakan sah dan berharganya milik penggugat II atas nama Heng Pao Tek bilyet deposito senilai Rp 9,5. Menghukum tergugat I membayar secara tunai dan sekaligus terhadap kerugian materil yang dialami oleh penggugat II senilai Rp 9,5 miliar.
Menghukum tergugat I membayar secara tunai dan sekaligus terhadap kerugian immaterial yang dialami penggugat I Rp 3 miliar, menghukum tergugat I membayar secara tunai dan sekaligus bunga deposito yang telah dijanjikan sebesar 8,25 persen dari uang deposito milik penggugat II sebesar Rp. 9,5 miliar sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menyatakan tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji dan atau Wanprestasi. Menghukum tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp 10 juta per hari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi; dan membebankan biaya perkara kepada para tergugat dalam semua tingkat peradilan.
Adapun Sidang tersebut sudah digelar sejak 10 Juni 2021. Sementara sidang selanjutnya akan digelar pada 16 September 2021 dengan agenda pembuktian penggugat.