Tes SKD CPNS Wajib Divaksin, Bagaimana Peserta Hamil hingga Punya Komorbid?
·waktu baca 3 menit

Vaksinasi menjadi salah satu syarat bagi peserta CPNS yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan seleksi kompetensi PPPK non guru. Persyaratan tersebut tentu karena masih merebaknya virus COVID-19.
Dalam kebijakan tersebut, tentu menimbulkan pertanyaan terkait nasib masyarakat yang belum bisa divaksin seperti ibu hamil hingga yang punya komorbid. Jangan sampai, mereka tidak bisa ikut tes karena perkara tersebut.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, memastikan pihaknya sudah memikirkan persoalan tersebut. Sehingga, sudah diberikan solusi bagi CPNS yang belum bisa divaksin.
“Kami sadar betul bahwa tidak semua orang kemudian bisa divaksin. Kalau ada orang yang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil, menyusui, kemudian penyintas COVID yang waktunya belum tiga bulan, kemudian komorbid kemudian tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tersebut tidak bisa divaksin,” kata Suharmen saat konferensi pers secara virtual, dikutip pada Minggu (29/8).
Suharmen menegaskan langkah tersebut memang dilakukan untuk memberi kesempatan kepada para pelamar yang sudah lolos seleksi administrasi. Meski begitu, syarat vaksinasi juga melihat ketersediaan vaksin di lokasi tertentu.
Untuk itu, Suharmen meminta panitia seleksi instansi khususnya di Jawa, Madura, dan Bali segera berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 mengenai ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.
“Jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin,” terang Suharmen.
BKN atas rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 menyiapkan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non Guru sebagai berikut:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker); Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
