Teten Soal Kantong Plastik Dilarang: Menggairahkan UMKM

13 Januari 2020 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
ADVERTISEMENT
Pergub yang ditandatangani Anies Baswedan pada 27 Desember 2019 ini melarang penggunaan kantong plastik bagi seluruh pelaku usaha seperti Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat mulai 1 Juli 2020.
Merespons itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik adanya kebijakan pelarangan kantong plastik tersebut. Sebab, bisa berdampak mendorong tumbuhnya UMKM.
“Justru positif larangan kantong plastik, kedua ini justru mendorong kembali produk UMKM,” ujar Teten ketika ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (13/1).
Lebih lanjut, Teten menjelaskan UMKM utamanya yang berfokus pada kerajinan akan bisa meningkat bisnisnya. Sebab, kerajinan tersebut bisa dijadikan bungkus pengganti kantong plastik.
“Karena nanti kan kembali lagi kemasannya pakai daun pisang, lalu misalnya tas dari keranjang bambu atau pandan, terus kerajinan itu justru mendorong produk-produk UMKM,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia bilang, kebijakan itu bisa mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk mengurangi kantong plastik. Sehingga, demand atau permintaan masyarakat atas kantong pembungkus dari kerajinan UMKM akan meningkat.
“Kalau ada demand, pasti produk itu (kerajinan UMKM) naik lagi. Saya kira pemanfaatan, daun jati itu kan tidak terpakai padahal bisa dipakai pembungkus makanan. Itu menggairahkan UMKM,” pungkasnya.
Tak hanya di DKI Jakarta, beberapa daerah lain di Indonesia yang juga menerapkan larangan penggunaan kantong plastik yaitu Banjarmasin, Balikpapan, Bogor dan Denpasar.