Pedagang Protes Larangan Kantong Plastik: Repot Bawa Baskom dari Rumah

9 Januari 2020 11:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi sampah kantong plastik. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi sampah kantong plastik. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah DKI Jakarta berencana melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, baik mall maupun pasar tradisional mulai 1 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Namun, kebijakan ini nampaknya belum diterima sepenuhnya oleh para pedagang dan pembeli, misalnya seperti di Pasar Cipete Raya, Jakarta Selatan.
Ida, salah satu pedagang bumbu masakan mengaku keberatan dengan regulasi anyar tersebut. Menurutnya, larangan penggunaan kantong plastik akan menyulitkan saat akan membawa barang dari pasar ke rumah.
"Keberatan, kalau enggak ada kantong plastik. Ayam, ikan, perlu kantong plastik. Kalau bawa baskom dari rumah juga repot," katanya kepada kumparan, Kamis (9/1).
Tasini, produk tas lipat Alfamart pengganti kantong plastik. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Pedagang lainnya, Rika mengatakan hal serupa. Dia menjelaskan, selama ini kantong plastik sangat berfungsi di pasar tradisional. Sehingga pelarangan penggunaan kantong plastik akan menyusahkan pedagang dan pembeli.
"Kalau kantong plastik dilarang enggak bisa. Susah kita nanti waktu mau jualan atau ada pembeli yang mau beli," ujar Rika.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, salah satu pengunjung pasar, Anisa mengaku sudah tahu terkait rencana pelarangan kantong plastik sekali pakai. Hanya saja bagi pembeli akan kesulitan, lantaran biasanya kapasitas tas kain penggantinya tidak mencukupi.
"Tas kain di rumah juga enggak mencukupi. Susah (kalau penggunaan kantong plastik dilarang)," imbuhnya.
Adapun pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang ditandatangani Anies Baswedan pada 27 Desember 2019.
Adanya Pergub tersebut tentu menjadi salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi administratif kepada pengelola dan pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan ini. Jika ketahuan masih menggunakan plastik, maka siap-siap dikenakan denda Rp 5-25 juta.
ADVERTISEMENT