Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Thrifting Shop di E-Commerce Siap-siap Ditutup, Ini Tanggapan Tokopedia & Shopee
18 Maret 2023 17:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) meminta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk menutup atau takedown produk-produk impor pakaian bekas yang dijual.
ADVERTISEMENT
Kemenkop dan UKM akan meminta data berapa banyak jumlah produk penjual yang telah di-takedown sehingga akan terpantau langkah konkret yang dilakukan pihak market place.
Dari pantauan kumparan di Tokopedia dan Shopee, cukup mudah mencari pakaian bekas hasil impor. Cukup memasukkan kata 'kemeja second impor' di pencarian, maka akan muncul beragam pilihan.
Respons Tokopedia, Shopee dan TikTok Shop
Sederet e-commerce seperti Tokopedia, Shopee dan TikTok Shop menanggapi aturan takedown pakaian bekas impor. Tokopedia terus berupaya mendukung dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait peraturan mengenai barang bekas impor. Sebagai informasi, Tokopedia adalah market place domestik yang tidak memungkinkan adanya impor langsung di dalam platform,” ujar Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Muhammad Hilmi Adrianto dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (18/3).
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, walaupun bersifat UGC dengan setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri dan aksi kooperatif bersama mitra strategis termasuk pemerintah, manajemen terus menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, Tokopedia berhak menindak dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten serta tindakan lain sesuai prosedur.
“Fitur pelaporan penyalahgunaan juga tersedia untuk memudahkan masyarakat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Head of Public Affairs Shopee Radynal Nataprawira meluruskan, Shopee memiliki kebijakan barang yang dilarang dan dibatasi untuk dijual yang sejalan dengan aturan pemerintah terkait pelarangan penjualan barang impor bekas termasuk pakaian impor bekas.
ADVERTISEMENT
“Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk yang melanggar aturan platform kami,” imbuh Radynal.
Shopee akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini, dan berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sejalan dengan komitmen Shopee Ada untuk UMKM, Shopee juga berkomitmen untuk membantu pengusaha lokal dan produk lokal untuk dapat bertumbuh di platform kami melalui kanal Shopee Pilih Lokal dan juga berbagai kampanye menarik yang dihadirkan.
Sementara itu, juru bicara TikTok Indonesia memastikan kebijakan daftar produk melarang penjualan barang bekas (thrift) sudah dijalankan pada TikTok Shop sejak awal. Dalam peraturan, semua jenis produk bekas yang digunakan atau diperbarui saat ini tidak didukung di TikTok Shop.
“Segala produk yang melanggar kebijakan ini akan segera dihapus dari platform kami,” tutur juru bicara TikTok Indonesia.
ADVERTISEMENT