Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Tiket Pesawat Turun 10% Khusus untuk Penerbangan 19 Desember 2024-3 Januari 2025
27 November 2024 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY ) menyebut pemerintah bakal menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen.
ADVERTISEMENT
Kompensasi harga tiket pesawat ini berlaku untuk penerbangan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. AHY mengungkapkan, harga tiket bisa diturunkan berkat kolaborasi dengan Kementerian Perhubungan, Pertamina, Angkasa Pura hingga maskapai domestik.
"Penurunan harga tiket untuk membantu masyarakat kita dan juga menggerakkan ekonomi termasuk pariwisata maka dari semua elemen tadi termasuk menurunkan biaya atau jasa di bandarudaraan termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharge maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10 persen," ujar AHY dalam keterangan resmi, Rabu (27/11).
AHY mengatakan, pengurangan harga tiket pesawat ini didorong oleh tiga intervensi penting, pertama potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen. Kemudian diskon harga avtur sebesar 5,3 persen dari bulan sebelumnya, dan penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8 persen.
ADVERTISEMENT
Intervensi ini mampu menekan harga tiket pesawat hingga 9,9 persen, setara dengan penghematan rata-rata Rp 157.500 per tiket.
Berdasarkan data Kemenko IPK, dampak kebijakan ini akan dirasakan oleh seluruh kategori penumpang, mulai dari layanan full-service hingga no-frills. Estimasi penghematan secara keseluruhan mencapai Rp 472,5 miliar selama masa liburan.
“Kita harapkan bisa menjadi kabar baik buat masyarakat yang juga punya keluarga ingin liburan di akhir tahun. Mudah-mudahan ini juga bisa menggerakkan sektor ekonomi kreatif kita,” ujar AHY.
Penurunan ini berlaku di 19 bandara utama di Indonesia selama 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun sektor ekonomi secara luas.