Tips dari OJK untuk Hadapi Teror Debt Collector Pinjol

17 Desember 2024 15:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Teror penagihan utang (debt collector) pinjaman online alias pinjol kian meresahkan. Selain mengakses data pribadi nasabah, banyak debt collector mengancam dengan kekerasan verbal dan fisik hingga membuat orang mengakhiri hidupnya.
ADVERTISEMENT
Perilaku ekstrem debt collector ini mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur pihak pinjol harus memastikan tenaga penagihan atau pihak lain yang memberi jasa penagihan harus mematuhi etika penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan etika penagihan oleh debt collector itu antara lain penagihan tidak diperkenankan memakai ancaman, mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antar golongan, serta dilakukan pada jam tertentu.
"Ada jam-jamnya, tidak 24 jam. Jadi kita batasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya itu," kata Agusman saat di Four Season Hotel Jakarta, dikutip Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
Pada 2024, masyarakat yang ingin melakukan pinjaman di pinjol hanya boleh meminjam sebanyak 50 persen dari total pendapatan mereka. Kemampuan membayar dari masyarakat harus benar-benar diperhatikan.
"Itu makanya ada pembatasan leverage sekarang. Kalau orang mau pinjam di tahun depan, 2024, hanya boleh separuh dari income-nya, 50 persen," ungkapnya.
Persentase tersebut akan semakin kecil, menjadi 40 persen di tahun 2025, dan menjadi 30 persen di tahun 2026.
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
"Best practice 30 persen biasanya, jangan sampai kita pinjam berutang lebih dari 30 persen dari income kita. Nanti kita enggak makan nanti," kata Agusman.
Kemudian, melalui SE 19/2023, bunga maksimal pinjaman online menjadi semakin kecil. Bunga maksimal ini dibedakan antara pendanaan konsumtif dan pendanaan produktif.
ADVERTISEMENT
"Untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 itu 0,3 persen per hari. Kemudian tahun 2025 0,2 persen per hari. Mulai 2026 dan seterusnya, 0,1 persen per hari," jelasnya.
Sementara untuk pendanaan produktif, pada tahun 2024-2025 bunga pinjaman menjadi 0,1 persen per hari. Sementara mulai tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,067 persen per hari.
Denda keterlambatan pelunasan yang melebihi tenor perjanjian juga diatur. Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif, mulai 2024 menjadi maksimum 0,3 persen per hari, tahun 2025 menjadi 0,2 persen per hari, kemudian tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,1 persen per hari.
Sedangkan untuk denda keterlambatan pada pendanaan produktif sebesar 0,1 persen per hari pada tahun 2024-2025, kemudian pada tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,067 persen per hari.
ADVERTISEMENT