Tips Mengelola Gaji ke-13 untuk PNS

Bagi Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS), barangkali kini tengah sumringah. Pasalnya, gaji ke-13 yang dinanti-nanti akhirnya cair pada Selasa (2/7) kemarin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Mumpung belum terlanjur ludes, mengelola keuangan di momen gaji-13 PNS tentu jadi hal yang tak boleh diabaikan.
Perencana keuangan dari Financia Consulting, Eko Indarto mengatakan, gaji-13 bagi PNS idealnya bisa dijadikan momen untuk meningkatkan jumlah aset dan investasi.
"Bentuknya apa aja enggak masalah. Boleh ke emas, boleh ke reksa dana, hampir semua produk bisa masuk dengan angka yang tidak terlalu besar," kata Eko kepada kumparan, Rabu (3/7).
Kaitannya dengan investasi ini, Eko menambahkan gaji ke-13 sebagai bonus gaji rutin setahun itu bisa dipecah menjadi beberapa jenis investasi (diversifikasi).
Untuk jangka pendek, misalnya saja bisa disisihkan untuk deposito, reksa dana pasar uang, atau fintech. Sementara, jangka menengah sekitar 3-5 tahun bisa memanfaatkan emas dan reksa dana campuran atau pendapatan tetap, dan jangka panjang lebih dari 5 tahun bisa coba ke saham atau reksa dana saham.
Di sisi lain, kata Eko, gaji ke-13 PNS sebetulnya juga bisa digunakan untuk tambahan memenuhi kebutuhan. Apalagi, jika seorang PNS misalnya saja memiliki utang.
“Artinya tetap, yang paling penting 30 persen untuk utang dan tagihan, 10 persen untuk investasi, dan sisanya untuk kebutuhan pokok dan keinginan,” ujarnya.
Lalu, bolehkah menyenangkan diri dengan gaji-13 untuk PNS? Boleh saja, asal porsinya tidak ditempatkan sebagai yang utama alias setelah semua alokasi pengeluaran gaji dipenuhi sesuai prioritas.
"Gaya hidup itu terakhir, setelah semua dialokasikan sedemikian rupa untuk pos-pos pengeluaran yang tadi baru sisanya digunakan untuk gaya hidup," tandasnya.
