Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS muslimah dilarang menggunakan cadar saat berada di lingkungan kerja. Namun, ia tak bisa melarang bila PNS tersebut menggunakan cadar saat berada di rumah.
ADVERTISEMENT
“Masing-masing Kementerian Lembaga punya peraturan contoh di kementerian saya ‘Pak apakah saya enggak boleh bekerja pakai cadar?’ Loh begitu Anda dari rumah pakai cadar silahkan. Begitu sampai di pintu kantor harus lepas cadar itu aturan, bagaimana melayani masyarakat kok pakai cadar,” kata Tjahjo dalam acara Rapat Kerja Kemendag di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Bila seorang PNS memaksakan diri menggunakan cadar di tempat kerja, itu akan mengganggu kariernya. Bahkan, ada seorang peserta pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) harus gugur karena memakai cadar.
“Kemarin kami diskusi sama Pak Gubernur Lemhanas bahwa ada peserta Lemhanas yang terpaksa ditidakluluskan karena enggak mau lepas cadar. Itu contoh aturan-aturan,” ujar Tjahjo.