TKI Profesional di Brunei Bisa Dapat Rp 126 Juta per Bulan

30 Desember 2019 14:29 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Duta Besar RI Dr Sujatmiko bersama para pekerja kapal Indonesia di Brunei setelah persoalan gaji mereka dapat dibantu penyelesainnya oleh KBRI BSB. Foto: Dok. KBRI BANDAR SERI BEGAWAN
zoom-in-whitePerbesar
Duta Besar RI Dr Sujatmiko bersama para pekerja kapal Indonesia di Brunei setelah persoalan gaji mereka dapat dibantu penyelesainnya oleh KBRI BSB. Foto: Dok. KBRI BANDAR SERI BEGAWAN
ADVERTISEMENT
Hingga kuartal III 2019, terdapat 32.000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Brunei Darussalam. Gaji yang diterima pun beragam, tergantung kompetensi atau tingkat keahlian.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan Kedutaan Besar RI di Bandar Seri Begawan (BSB), pekerja migran Indonesia profesional di Brunei bisa mengantongi penghasilan mulai Rp 12 juta per bulan. Bahkan ratusan juta rupiah bisa dibawa pulang tiap bulannya.
Mereka bekerja di berbagai bidang pekerjaan dengan gaji per bulan antara dolar Brunei Darussalam (BND) 1.200 per bulan (Rp 12 juta per bulan) sampai BND 12.308 per bulan (Rp 126 juta per bulan).

KBRI Selamatkan Uang TKI Rp 3,5 Miliar

Sebanyak Rp 3,5 miliar atau BND 345.366 yang menjadi hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI berhasil diperjuangkan oleh Kedutaan Besar RI di Bandar Seri Begawan pada periode Januari sampai Desember 2019. Hak-hak finansial tersebut meliputi gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan, kompensasi dari asuransi dan klaim asuransi. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya sebesar BND 293.277 atau setara dengan Rp 2,99 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam hal bantuan KBRI BSB kepada Pekerja Migran Indonesia, pada periode Januari - Desember 2019, sebanyak 576 pengaduan/kasus/permasalahan yang dihadapi oleh PMI disampaikan ke KBRI BSB. Dari jumlah tersebut, KBRI BSB berhasil menyelesaikan 548 pengaduan/kasus/permasalahan.
Presentasi keberhasilan KBRI menangani dan memberikan bantuan bagi penyelesaian pengaduan/kasus/permasalahan PMI di BSB mencapai 95 persen.
Bentuk pengaduan/kasus/permasalahan yang diadukan oleh PMI kepada KBRI meliputi:
1. Tidak tahan/betah bekerja: 65 persen
2. Permasalahan gaji: 16 persen
3. Kondisi kerja tidak sesuai dengan perjanjian: 9 persen
4. Overstay (tinggal melebihi batas): 3 persen
5. Terlibat tindakan asusila: 2 persen
6. Mengalami kekerasan: 1,6 persen
7. Mengalami sakit: 1,4 persen
8. Lain-lain: 2 persen
KBRI membantu mengantarkan PMI sakit kembali ke tanah air melalui pesawat terbang. Foto: Dok. KBRI BANDAR SERI BEGAWAN
Dalam upaya untuk terus mencari peluang pekerjaan khususnya di sektor semi ahli dan berkeahlian tinggi, pada periode Januari - Desember 2019, KBRI BSB melalui Atase Tenaga Kerja telah mendapatkan peluang/lowongan melalui job order di berbagai bidang dengan rincian.
ADVERTISEMENT
1. Minyak dan gas bumi: 427 peluang
2. Konstruksi: 1.998 peluang
3. Jasa: 623 peluang
4. Perdagangan: 924 peluang
5. Manufaktur: 220 peluang
6. Perhotelan: 47 peluang
7. Perkebunan: 60 peluang
8. Perikanan: 924 peluang
KBRI membantu penyelesaian masalah yang dihadapi PMI dan ketika masalahnya selesai diantar pulang ke tanah air dengan pesawat terbang. Foto: Dok. KBRI BANDAR SERI BEGAWAN
Dukungan KBRI BSB bagi WNI untuk mendapatkan pekerjaan di sektor semi ahli dan berkeahlian tinggi di Brunei Darussalam juga dilakukan melalui pemberian rekomendasi visa kerja profesional bagi 67 orang pekerja profesional.
Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam Sujatmiko menyatakan, pelayanan publik dan perlindungan WNI serta TKI di KBRI Bandar Seri Begawan akan terus ditingkatkan untuk menjamin kehadiran negara bagi WNI dan PMI di Brunei Darussalam.
"Hal ini juga sebagai bentuk implementasi dari Nawa Cita, program Presiden RI Bapak Joko Widodo. Selain itu, hubungan bilateral RI- Brunei yang baik akan terus ditingkatkan di berbagi sektor termasuk di bidang ketenagakerjaan," tulis siaran pers KBRI Bandar Seri Begawan, Senin (30/12).
ADVERTISEMENT