Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tokoh Pengusaha Beri Bocoran, Konglomerat Akan Ikut Tax Amnesty Jilid II
9 Januari 2022 17:08 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kalangan pengusaha memastikan jajaran orang tajir alias para konglomerat Indonesia akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Program ini sudah dibuka sejak 1 Juni 2022 dan berlangsung hingga Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Per pagi tadi, Minggu (9/1), total nilai harta bersih yang diungkap oleh wajib pajak (WP) telah mencapai Rp 1.043,69 miliar atau Rp 1,04 triliun. Harta bersih ini merupakan akumulasi dari pengungkapan harta oleh 2.078 WP.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kebijakan Fiskal dan Publik, Suryadi Sasmita, yang juga Wakil Ketua Umum Apindo mengatakan para pengusaha menyatakan bakal patuh terhadap kebijakan pajak yang berlaku.
“Menurut saya kalau yang ngerti (tentang aturan pajak) mereka harus ikut. Kalau yang ngerti ya,” ujar Suryadi kepada kumparan, Minggu (9/1). Sebab menurut Suryadi, program Tax Amnesty Jilid II ini sangat berkaitan dengan berbagai hal.
Pertama, sistem perpajakan di Indonesia sudah mulai diperbaiki, tepatnya sejak 2020. Pembenahan sistem perpajakan tersebut rencananya akan benar-benar rampung pada 2023 mendatang. Dengan selesainya sistem itu nantinya pemerintah akan lebih mudah melacak tagihan pajak setiap wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, para wajib pajak tidak bisa lagi mangkir dari kewajibannya. Ini artinya, apabila wajib pajak tidak memanfaatkan PPS tahun ini, maka tunggakan mereka tetap akan terlacak oleh pemerintah di tahun 2023 mendatang, sekaligus dengan dendanya.
“Nanti akan selesai 2023 ya. Nah kalau sistem sudah selesai semua itu kita susah bergerak. Itu semua ketahuan. You pake bank mana aja itu nanti ketahuan. Kalau tanpa bank you mau belanja transfer miliaran itu sudah pasti ketahuan dah,” ujarnya.
Kedua, pemerintah juga berencana untuk menjadikan NIK sebagai NPWP. Apabila sistem ini sudah berjalan, maka setiap kali wajib pajak melakukan belanja atau transaksi, semua tagihan pajaknya akan langsung otomatis masuk meskipun dalam transaksi tidak mencantumkan NPWP.
ADVERTISEMENT
“Karena orang-orang kadang, mana nomer KTP-nya? Diminta kan? Nah nanti itu otomatis, Suryadi beli apa, beli apa, meski enggak disebut NPWP dia minta KTP aja itu udah masuk langsung di rekening saya pajak itu,” ujarnya.
Ketiga, Indonesia juga sudah menandatangani komitmen Automatic Exchange of Information (AEoI). Yaitu pertukaran data wajib pajak antar negara. Sehingga apabila wajib pajak menyimpan aset di negera lain, data tersebut akan dikirimkan ke pemerintah Indonesia. “Jadi sekarang udah enggak bisa lari. Di luar negeri punya rekening pun ketahuan. Kelacak,” ujarnya.
Dengan demikian menurut Suryadi, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak memanfaatkan PPS. Apalagi jika mereka memahami kondisi-kondisi tersebut.
“Mereka semua (konglomerat ) bilang pasti ikut,” ujarnya. Dia pun kepada kumparan, menyebut sejumlah nama konglomerat termasuk yang ada di daftar orang terkaya Indonesia, yang menyatakan komitmennya ikut PPS.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, kebijakan PPS ini hanya akan berlangsung selama 6 bulan yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah pun mendorong para wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya agar memanfaatkan fasilitas PPS tersebut.