Tokopedia Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Izin Usaha E-commerce

9 Desember 2019 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-commerce, salah satu teknologi yang memudahkan perempuan menjalani perannya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-commerce, salah satu teknologi yang memudahkan perempuan menjalani perannya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan PP No 80 tahun 2019 untuk mengatur transaksi perdagangan lewat sistem elektronik atau e-commerce.
ADVERTISEMENT
Salah satu isinya mengenai kewajiban pedagang online untuk memiliki izin usaha e-commerce. Pengajuan itu bisa didapat melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun, pemerintah akan memprioritaskan UMKM dalam perizinan itu.
Kendati demikian, aturan ini diklaim bisa memberi payung hukum bagi konsumen untuk mengadukan perdagangan melalui sistem elektronik ke Menteri Perdagangan jika merasa dirugikan.
Merespons itu, VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak mengatakan, PP yang ditandatangani sejak 20 November 2019 itu dinilai tak sejalan dengan visi misi mempermudah berbisnis pada UMKM.
"Ini perlu dipertimbangkan, karena tidak sejalan dengan visi Republik Indonesia untuk mendorong kemudahan berbisnis dan pertumbuhan UMKM baru," ujar Nuraini kepada kumparan, Senin (9/12).
Perusahaan E-commerce anggota idEA, Tokopedia. Foto: Jofie Yordan/kumparan
Pihaknya menyebut, aturan tersebut hanya dikhawatirkan hanya akan membatasi kesempatan bisnis bagi pengusaha besar dan yang memiliki izin usaha.
ADVERTISEMENT
"Padahal dengan kemudahan berbisnis online, pengusaha yang awalnya sampingan atau coba-coba, akhirnya bisa jadi usaha serius dan kemudian memiliki izin," sambungnya.
Di sisi lain, kata dia, aturan itu juga masih dinilai bias. Jika saja, pemerintah dalam penerapan aturan ini tak mengimbangi dengan upaya pengaturan di platform online lain di luar marketplace.
"Tidak jelas bagaimana tata cara penegakkan aturan ini ke platform sosial media dan chat yang banyak berisi transaksi informal, tidak termediasi, dan rentan akan penipuan," kata dia.
Tak kalah penting diperhatikan, ia menekankan, PP e-commerce ini jangan sampai malah kontraproduktif sebab justru bisa menghambat usaha-usaha rintisan UMKM untuk berkembang.
"Model bisnis marketplace C2C harus melakukan penyesuaian dengan hanya menerima merchant yang sudah besar dan memiliki izin. Hal ini tidak sejalan dengan misi kami untuk mendorong pemerataan ekonomi secara digital, termasuk mendorong lahirnya bisnis-bisnis baru di seluruh Indonesia," ujarnya.
ADVERTISEMENT