Tolak PPN Sembako: Kontribusi ke Pajak Kecil, Bikin Masyarakat Tertekan

Rencana pemerintah untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok alias sembako, kembali bergulir. Hal ini ditandai dengan diajukannya Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) kepada DPR.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan penolakan atas rencana penarikan pajak sembako tersebut. Ekonom Indef Rusli Abdullah mengatakan, kebijakan tersebut sangat tidak tepat diterapkan, terlebih lagi di tengah masih berlangsungnya pandemi COVID-19.
"Narasi PPN sembako di tengah pandemi ini kurang tepat. Secara psikologis akan menjadikan masyarakat tertekan, takutnya akan ada kenaikan inflasi," tutur Rusli dalam diskusi membahas soal rencana pungutan pajak sembako, Selasa (14/9).
Rusli menaksir pungutan pajak sembako ini tak berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Sehingga alih-alih mengerek pajak, kebijakan ini malah merugikan dari sisi ekonomi masyarakat.
Dia menjelaskan, potensi PPN sembako pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 21,1 triliun. Angka ini memang naik sebesar Rp 4,2 triliun apabila dibandingkan dengan potensi di 2019 sebesar Rp 16,8 triliun.
Kendati begitu, kontribusi terhadap penerimaan negara secara keseluruhan masih sangat kecil dan tidak terlalu berpengaruh.
"Kontribusinya kecil dalam mendorong peningkatan tax ratio. Terlihat dari PPN sembako yang menyumbang 1,28 persen total pajak 2019 dan 1,97 persen total pajak 2020," ujar Rusli.
Belum lagi implementasinya nanti yang diperkirakan bakal menemui sejumlah kendala. Pertama karena masih besarnya sektor informal dalam perekonomian Indonesia.
Tantangan lainnya, yakni terbatasnya sumber daya manusia di sektor perpajakan. SDM pajak ini persentasenya sangat kecil dibanding jumlah penduduk Indonesia.
"SDM Pajak terbatas, Fiskus di Indonesia 45 ribu orang dengan jumlah penduduk 270 juta. Dikhawatirkan tidak mampu mewujudkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara," sambung Rusli.
