Transaksi Bursa Kripto Indonesia Ditargetkan Mulai 18 Agustus 2023

30 Juli 2023 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi meluncurkan bursa kripto pada 17 Juli 2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didid Noordiatmoko menargetkan perdagangan atau trading di Bursa Kripto Indonesia (CFX) dapat dilakukan pada 18 Agustus, sebulan setelah bursa kripto diluncurkan.
“Harapannya saya satu bulan itu sudah mulai transaksi tapi sampai akhir tahun, masih kami pantau. Artinya 17-18 kan malam ya. Jadi kira-kira 18 Agustus, kan 17 Agustus juga libur,” kata Didid saat ditemui di Gedung Kementerian Perdagangan, Minggu (30/7).
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko saat konferensi pers di Kantor Bappebti, Jumat (19/5/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Didid mengatakan, saat ini ada 30 calon pedagang aset kripto, 23 di antaranya sudah terdaftar sebagai anggota bursa kripto di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia pun optimistis seluruh calon pedagang bursa kripto sudah mendaftar sebelum perdagangan dimulai.
Didid menyampaikan, pendaftaran ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan keamanan perdagangan aset kripto.
ADVERTISEMENT
“Tapi, kalau itu sih saya cukup optimistis. Apalagi dari 23 Juli kemarin, exchanger besar sudah masuk semua,” ujar Didid.
Didid mengatakan Bappebti tak langsung mencabut izin berusaha apabila dalam sebulan pedagang kripto tidak mendaftar untuk masuk bursa kripto. Sementara, bagi calon pedagang yang sudah mendaftar di BEI akan melakukan fit and proper test untuk menjadi pedagang.
"Yang belum itu dia tetap jadi calon, kalau sekarang kan masih calon, Peraturan Bappebti 8/2021 itu kan sebelum terdaftar di bursa, semuanya adalah calon,” ungkap Didid.
Sebelumnya, Didid Noordiatmoko mengatakan, Bappebti menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa berjangka komoditi kripto. Bursa berjangka itu nantinya akan mengurus seluruh perdagangan aset kripto termasuk mekanisme pengenaan biaya.
ADVERTISEMENT
Didid menyebut, negosiasi antara PT Bursa Komoditi Nusantara dan pedagang aset kripto sifatnya business-to-business. Bappebti berwenang untuk memonitor besaran biaya yang ditetapkan PT Bursa Komoditi Nusantara.