Transaksi Saham Bakal Kena Bea Meterai Rp 10.000? Begini Penjelasan DJP dan BEI

19 Desember 2020 10:35 WIB
Ilustrasi Saham. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Saham. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengklarifikasi beredarnya informasi di masyarakat bahwa mulai 1 Januari 2021 Bea Meterai akan diberlakukan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai.
ADVERTISEMENT
“Saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru (UU Nomor 10 Tahun 2020),” ujar Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (19/12).
Kedua, DJP juga menegaskan bahwa Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Di samping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.
“DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut. Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan,” ujar Hestu.
Karyawan menunjukan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberikan penjelasan soal diberlakukannya bea meterai tersebut. PH Sekretaris Perusahaan BEI, Valentina Simon, menjelaskan salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.
ADVERTISEMENT
“Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 7 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai,” ujar Valentina dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12).
Adapun, Valentina mengatakan DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.
Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan. Kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.
ADVERTISEMENT
“Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor,” ujarnya.
Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP. Meskipun demikian, Valentine mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP akan terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa
“Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia. Regulator Pasar Modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar dan efisien.