Transfer ke Daerah dan Dana Desa Capai Rp 856,9 T di 2020

11 September 2019 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui alokasi anggaran untuk transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 856,9 triliun di RAPBN 2020. Nilai tersebut meningkat 5,2 persen dibanding dengan outlook APBN 2019 sebesar Rp 814,4 triliun.
ADVERTISEMENT
Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp 784,95 triliun ditujukan untuk transfer ke daerah atau naik Rp 40 triliun dibandingkan outlook 2019. Sementara itu, Dana Desa pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp 72 triliun, atau naik Rp 2,17 triliun dibanding dengan outlook tahun ini.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan ada tiga fokus kebijakan dalam TKDD tahun depan. Pertama, mempercepat penyediaan infrastruktur publik dan penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Terutama melalui bidang pendidikan, kesehatan sampai konektivitas wilayah," ujar Astera di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9).
com-Sebuah kanal air di Desa Kolam Kiri Dalam. Saluran air ini memastikan lahan persawahan di Kokida terus mendapatkan air dalam jumlah yang lancar sepanjang tahun Foto: Rony B. Kuncoro/kumparan
Untuk meningkatkan efektivitas transfer ke daerah, Astera menjelaskan, pemerintah akan terus melakukan berbagai evaluasi yang bekerja sama dengan sejumlah kementerian. Khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
"Kita lihat apakah anggarannya efektif, karena TKDD jumlahnya gede," tuturnya.
Pemerintah juga mendorong agar belanja daerah bisa lebih efisien dan memiliki tata kelola yang lebih baik. Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut untuk lebih produktif dari belanja yang selama ini mereka lakukan.
Di sisi lain, Astera menambahkan, Kemenkeu bersama kementerian lainnnya, seperti Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri, terus melakukan koordinasi untuk terus mengevaluasi sistem pelaporan dana desa.
"Kita pantau, kelemahannya di mana, di situ kita perbaiki," tambahnya.