Transportasi Umum Beroperasi Lagi Besok, Ini Kriteria Penumpang yang Dibolehkan

6 Mei 2020 15:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pesawat terbang terparkir di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Jumat (27/3). Foto: ANTARA FOTO/Gusti Tanati
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pesawat terbang terparkir di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Jumat (27/3). Foto: ANTARA FOTO/Gusti Tanati
ADVERTISEMENT
Penghentian operasi berbagai moda transportasi yang ditetapkan sejak berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. 25 Tahun 2020, akan dilonggarkan. Rencananya, pengoperasian kembali lalu lintas transportasi udara, darat, dan laut akan dimulai Kamis (7/5) besok.
ADVERTISEMENT
Atas kebijakan itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat edaran ini, terdapat kriteria yang boleh bepergian untuk menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum dalam masa pandemi, yakni perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang menyelenggarakan:
a. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19. b. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. c. Pelayanan kesehatan. d. Pelayanan kebutuhan dasar. e. Pelayanan pendukung layanan dasar. f. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
Sejumlah calon penumpang berkendaraan motor melintas menuju kapal untuk menyeberangi Selat Sunda di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (31/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, diperbolehkan bepergian.
Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah, juga diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Pun di dalam beleid ini ditegaskan bahwa perjalanan dinas yang dilakukan akan diawasi dengan ketat. Misalnya jika ASN/TNI/Polri/BUMN/Swasta yang bepergian, wajib disertakan surat tugas. Sementara pasien yang membutuhkan pelayanan, wajib membawa surat rujukan.
"Surat edaran ini berlaku sejak 6 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan," demikian isi surat yang ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.