news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Truk Obesitas Dilarang Melintas di Jalan Tol Mulai 1 Januari 2023

29 Juli 2021 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
zoom-in-whitePerbesar
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan melarang truk bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load (Truk ODOL) melintas di jalan tol mulai 1 Januari 2023. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan tiga kementerian.
ADVERTISEMENT
“Saya tegaskan kembali, berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian PUPR pada rapat 24 Februari 2020 bahwa kendaraan ODOL akan mulai tidak diperbolehkan melintas di jalan tol per 1 Januari 2023,” ujar Basuki dalam Webinar Promoting Intelligent Toll Road System in Indonesia, Kamis (29/7).
Menurut Basuki, pelarangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna serta untuk pemeliharaan jalan tol.
“Ini selalu kita upayakan terus menerus untuk bisa tidak hanya kelancaran lalu lintas di jalan baik jalan tol maupun jalan nasional namun juga untuk keselamatan dan kenyamanan serta pemeliharaan jalan,” ujarnya.
Basuki menjelaskan dalam implementasinya nanti, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memanfaatkan teknologi surveilans untuk memonitor truk ODOL. Untuk itu seluruh BUJT nantinya diwajibkan memasang teknologi Weight in Motion dan Overdimension Detection. Kedua alat ini ditargetkan rampung di akhir 2022.
ADVERTISEMENT
Nantinya kedua teknologi ini juga akan terhubung dengan sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dioperasikan oleh Korlantas POLRI.
Menurut Basuki masih ada waktu satu tahun lebih bagi BUJT untuk mempersiapkan segala kebutuhan peralatan tersebut. Demikian juga bagi pemilik truk obesitas, Basuki sudah mewanti-wanti bahwa kebijakan pelarangan ini telah disosialisasikan jauh-jauh hari.
Sehingga harapannya pada 1 Januari 2023 nanti, kebijakan pelarangan benar-benar diterapkan dan tidak ada lagi keringanan bagi truk yang melanggar.
“Dan 1 Januari 2023, enggak ada lagi masa sosialisasi, masa edukasi, no. Tanggal 1 Januari itu kalau melanggar harus sudah mulai ditindak. Karena sosialisasinya sudah lebih dari dua tahun ini,” ujarnya.