Tugas Satgas BLBI Berakhir 31 Desember 2024, Menko Hadi Minta Diperpanjang

5 Juli 2024 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan usai penandatanganan berita acara penyerahan aset eks BLBI ke kementerian/lembaga. Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan usai penandatanganan berita acara penyerahan aset eks BLBI ke kementerian/lembaga. Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi telah memperpanjang masa tugas Satgas BLBI dari 31 Desember 2023 menjadi 31 Desember 2024. Namun, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meminta agar masa tugas Satgas BLBI kembali diperpanjang.
ADVERTISEMENT
"Aset itu tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya sudah terdaftar dan penyelesaiannya kita dilakukan secara bertahap. Itu sebabnya kita minta agar satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
Hadi mengatakan, perpanjangan masa tugas Satgas BLBI sedang diproses melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
"Saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur. Oleh sebab itu, saya tadi juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan Pasal 26 ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hari ini, telah dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan aset eks BLBI kepada kementerian/lembaga. Luas aset yang diserahkan seluas 989.168 meter persegi atau senilai Rp 2,77 triliun.
"Yang diserahkan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian KKP, BIN, Bawaslu, BPS, dan Ombudsman RI. Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain dipertuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri hingga gedung penyimpanan barang bukti dan aset ini harus sekali lagi segera digunakan oleh kementerian/lembaga," ungkapnya.
Hadi berharap aset-aset tersebut dapat segera digunakan oleh kementerian/lembaga supaya tidak ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang menduduki aset tersebut.
"Semoga dengan penyerahan aset kepada 9 kementerian/lembaga masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal untuk mendukung kinerja maupun target kementerian/lembaga dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT