Tungku Smelter di Morowali Meledak, KSPI Soroti Persoalan K3 Buruh

24 Desember 2023 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ledakan tungku smelter milik PT ITSS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ledakan tungku smelter milik PT ITSS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atau Partai Buruh menanggapi adanya korban tenaga kerja akibat ledakan terjadi di salah satu pabrik pengolahan nikel atau smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). Pabrik ini beroperasi di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Jumlah korban saat ini mencapai 51 orang. Dua belas orang menjadi korban jiwa pada peristiwa, terdiri dari 7 tenaga kerja Indonesia dan 5 Tenaga Kerja Asing.
Presiden KSPI/Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan insiden ledakan tersebut merupakan dampak dari investasi China di Morowali menyebabkan upah murah dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Oleh karena itu, Said Iqbal meminta segera dibuat tim pencari fakta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan berbagai instansi terkait. Tim tersebut harus turun ke lapangan untuk menyelidiki apa yang sesungguhnya terjadi.
"Persoalan K3 sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Said Iqbal dalam pernyataan resmi, Minggu (24/12).
"Karena persoalan K3 sudah sering terjadi, kami juga meminta pidanakan pengusaha. Seringnya terjadi kasus, hal itu menunjukkan bukan saja karena kelalaian, tetapi diduga akibat terjadinya pembiaran," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Said mendesak agar pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada yang meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban. Begitu pun yang luka-luka, harus ditanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan dibiayai negara.
"Penerapan K3 harus benar-benar dipastikan berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar," tegasnya.
Selain itu, Partai Buruh mendesak agar UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih di UU 1/1970 hanya mengatur sanksi 100 ribu, sehingga tidak memberikan efek jera.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Morowali, Katsaing, pada hari Minggu 24 Desember 2023 telah terjadi ledakan tungku PT ITSS, Morowali yang menyebabkan kebakaran hebat.
ADVERTISEMENT
"Pada pukul 5.30 WIB, menurut kesaksian karyawan pero silicone PT ITSS sedang melakukan perbaikan tungku, dan melakukan pemasangan plat pada bagian tungku tersebut yang mengakibatkan ledakan sehingga membuat beberapa tabung oksigen di sekitaran area juga meledak," ujar Katsaing.