Tunjuk Pasal, Istana Bantah di UU Cipta Kerja Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup

Pemerintah membantah adanya penerapan status pegawai kontrak yang dapat berlaku seumur hidup, dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani, menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT masih dibatasi waktunya.
Dia pun menunjuk Pasal 56 pada BAB III UU Cipta Kerja yang mengatur klaster Ketenagakerjaan.
“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” tegas Fajar melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11).
Dikutip kumparan dari UU Cipta Kerja, pada BAB III Klaster Ketenagakerjaan di Pasal 56 dijelaskan sebagai berikut:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Fajar menambahkan, dalam hal pembatalan pegawai kontrak atau PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan. Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung."
Di UU Cipta Kerja Pesangon Tetap Ada
Dia juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan termasuk pekerja kontrak atau berstatus PKWT.
Hal itu seperti diatur dalam Pasal 61A UU Cipta Kerja yang menyatakan, “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh."
Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi “Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah."
