TVRI Terima Hibah Tanah 2,1 Ha dari Pemkot Serang untuk Buka Stasiun Penyiaran

20 Juni 2023 10:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kain hitam bertuliskan #SAVE TVRI di kantor TVRI, Jakarta.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kain hitam bertuliskan #SAVE TVRI di kantor TVRI, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TVRI menerima hibah tanah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, untuk membuka stasiun penyiaran di wilayah tersebut. Sertifikat tanah hibah diserahkan langsung oleh Wali Kota Serang, Syafrudin, kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Iman Brotoseno.
ADVERTISEMENT
Iman Brotoseno mengapresiasi langkah Pemkot Serang yang telah mendukung TVRI dalam mewujudkan semangat membangun stasiun penyiaran di setiap ibu kota provinsi. Hal tersebut sesuai PP Nomor 13 tahun 2005 tentang LPP TVRI, Pasal 12 Ayat 1.
“Melalui hibah tanah ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat Banten. Lahan yang diserahkan akan kami manfaatkan untuk kepentingan umum, baik itu pembangunan fasilitas publik maupun hal-hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat Banten secara luas” ujar Iman Brotoseno melalui pernyataan tertulis, Selasa (20/6).
Tanah yang dihibahkan seluas lebih dari 2,1 hektare (Ha) atau tepatnya 21.580 m². Tanah yang masih berupa sawah pertanian itu, berlokasi di Desa Kapuran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
ADVERTISEMENT
Serah terima sertifikat tanah hibah untuk stasiun penyiaran TVRI dari Wali Kota Serang kepada Dirut TVRI. Foto: Dok. TVRI
“Ini sesuai amanah Presiden kepada saya untuk segera melakukan percepatan pembangunan stasiun penyiaran di setiap Provinsi. Nanti saya akan menyampaikan kepada Pak Presiden bahwa Wali Kota Serang telah menghibahkan tanah ke LPP TVRI untuk pembangunan TVRI Stasiun Banten,” imbuhnya.
Iman Brotoseno juga mengatakan dengan hadirnya TVRI di Banten, akan menjadi saksi sekaligus agen perubahan yang aktif dan berkelanjutan.
Sementara itu Wali Kota Serang, Syafrudin, dalam sambutannya mengapresiasi dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah membantu mempercepat proses menerbitkan sertifikat hibah tanah. “Pemerintah Kota Serang menyerahkan hibah tanah ini merupakan bagian dari amanat undang-undang dan juga bagian dari amal ibadah, karena TVRI harus ada di ibukota provinsi” ujarnya.
Dia menambahkan, keberadaan stasiun penyiaran TVRI di ibukota Provinsi Banten akan memberikan kontribusi dalam pembangunan yang berkelanjutan bagi daerahnya. “Mudah-mudahan dengan apa yang kami berikan memberikan dampak positif bagi masyarakat Serang dan Provinsi Banten. dan juga menjadi bagian dari konektivitas pembangunan,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Keberadaan stasiun penyiaran TVRI di Banten nantinya, menuntaskan misi membangun TVRI di Pulau Jawa. Saat ini LPP TVRI telah memiliki 32 stasiun yang tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia dengan total 155 transmisi digital dengan jangkauan siaran sebesar 72 persen wilayah dan kabupaten seluruh Indonesia.