Uang Cuti Dirut Rp 300 Juta, Berapa Jatah Direksi dan Pengawas BPJS?

12 Agustus 2019 17:13 WIB
clock
Diperbarui 9 November 2019 19:13 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang tunjangan cuti bagi para pejabat BPJS. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang tunjangan cuti bagi para pejabat BPJS. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Pemerintah menaikkan tunjangan cuti tahunan atau uang cuti bagi pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 112/PMK.02/2019.
ADVERTISEMENT
Jika dalam beleid lama yakni PMK No. 34/PMK.02/2015 uang cuti para pejabat BPJS adalah sebesar 1 (satu) kali gaji atau upah, maka dalam aturan yang baru sebanyak 2 (dua) kali gaji atau upah.
“Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan: a. paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah,” demikian dinyatakan dalam Pasal 12 PMK No. 112/PMK.02/2019.
Diminta konfirmasi soal kenaikan tunjangan cuti tahunan pimpinan BPJS ini, pejabat Kemenkeu menolak memberikan pernyataan. Dia meminta kumparan langsung menanyakan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dengan aturan baru itu, uang cuti dirut BPJS yang gajinya sebesar Rp 150 juta per bulan, jadi sebesar Rp 300 juta per tahun. Lantas, berapa uang cuti untuk anggota direksi lain serta Dewan Pengawas BPJS?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat ditemui di Kantor LPEI, Jakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
kumparan pun menelaah aturan soal gaji dan upah BPJS ke Perpres No. 110 Tahun 2013. Rinciannya adalah:
ADVERTISEMENT
Dengan formula tersebut, maka dapat diketahui rincian uang cuti untuk masing-masing pejabat adalah sebagai berikut:
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (tengah) di Kantor Wapres. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, dalam pasal 21 dinyatakan jumlah dewan pengawas sebanyak 7 orang. Sedangkan dewan direksi, dalam pasal 23 dinyatakan jumlahnya sebanyak 5 orang.
ADVERTISEMENT
BPJS ini, sesuai dengan pasal 5 pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga jumlah keseluruhan pimpinan di dua lembaga tersebut adalah dewan pengawas sebanyak 14 orang, dirut 2 orang, dan anggota direksi lainnya 8 orang.
Dengan formasi tersebut, total uang cuti untuk seluruh dewan pengawas dan dewan direksi BPJS yang harus digelontorkan pemerintah adalah Rp 5,064 miliar per tahun.
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Rinciannya:
kumparan mengonfirmasi soal kenaikan uang cuti ini ke Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, namun pesan singkat tak direspons. Sedangkan panggilan telepon ditolak. Demikian juga pihak BPJS Ketenagakerjaan, tak merespons.
ADVERTISEMENT