Kumparan Logo

Uang Pecahan Ini Bakal Ditarik, Yuk Segera Tukarkan ke BI

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

Masyarakat yang masih menyimpan uang kertas pecahan tahun emisi 1998-1999 diimbau untuk segera menukarkannya ke Bank Indonesia (BI). Sebab otoritas moneter itu akan menarik peredaran uang kertas pecahan tahun emisi 1998-1999 hingga 30 Desember 2018.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008, uang kertas yang ditarik dari peredaran yaitu:

Uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999;

Uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999;

Uang kertas pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998;

Uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998.

Pecahan uang yang bakal ditarik BI. (Foto: Dok: Bank Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Pecahan uang yang bakal ditarik BI. (Foto: Dok: Bank Indonesia)

"Silakan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar 1:1," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman kepada kumparan, Senin (25/6).

PBI No.10/2008 juga menyebutkan, terhitung sejak 31 Desember 2008 hingga 30 Desember 2013, penukaran uang tersebut dapat dilakukan di BI maupun di bank umum.

Tapi, terhitung sejak 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018 uang pecahan tersebut hanya bisa ditukar di kantor BI.