Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Jokowi, Simak Syarat dan Cara Dapatnya
3 April 2021 8:38 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pengurangan besaran Banpres UMKM ini lantaran dana yang disediakan pemerintah terbatas.
Jumlah penerima tahun ini pun berkurang menjadi 9,8 juta untuk penerima lama dan kemungkinan tambahan 3 juta penerima baru.
"Saat ini disetujui penerimanya 12,8 juta. Besarannya Rp 1,2 juta, bukan Rp 2,4 juta. Jadi ini karena terkait terbatasnya ketersediaan anggaran," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (1/4).
Hingga Maret 2021, Teten mengatakan penyaluran BPUM mencapai 5,2 juta penerima dengan nilai sebesar Rp 6,29 triliun.
Syarat
Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut. Syarat-syarat tersebut yaitu:
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
ADVERTISEMENT
Cara Dapat
- Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota.
- Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.
- Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.
- Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.