Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyelesaikan rapat dewan pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020. Hasilnya, ada 2 angka UMP 2020 yang disetor ke meja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Angka pertama adalah Rp 4.278.349,90 yang diajukan kalangan pengusaha dan pemerintah. Sedangkan angka kedua yang diajukan kalangan pekerja atau buruh adalah Rp 4.619.878,99.
Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Bidang Pengupahan, Nurjaman, mengungkapkan instrumen perhitungan UMP 2020 yang dilakukan pengusaha dan pemerintah mengacu surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Dalam surat edaran itu, persentase kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Angkanya mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
"Pengusaha dan pemerintah sama mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015," tegas dia kepada kumparan, Rabu (30/10).
Sementara itu, kalangan buruh meminta UMP 2020 naik sebesar 16,51 persen menjadi Rp 4.619.878,99. Berbeda dengan pengusaha dan pemerintah, buruh menggunakan instrumen perhitungan survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
ADVERTISEMENT
"Karena katanya kebutuhannya lebih banyak sekarang dan berdasarkan survei KHL di DKI mencapai Rp 3,976 juta. Jadi mereka menggunakan hasil survei KHL dan menolak (perhitungan PP 78 Tahun 2015)," sebutnya.
Untuk selanjutnya, 2 angka UMP 2020 DKI Jakarta ini diajukan ke Anies. Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, UMP DKI Jakarta 2020 harus sudah putus dan diumumkan 1 November 2019.
"Tinggal Pak Gubernur memutuskan tanggal 1 November 2019 harus sudah keluar," jelasnya.