UMP Jakarta 2020: Pengusaha Usul Rp 4,2 Juta, Buruh Minta Rp 4,6 Juta

31 Oktober 2019 7:25 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KSBSI aksi di Balai Kota minta UMP dinaikkan. Foto: Diah Harni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KSBSI aksi di Balai Kota minta UMP dinaikkan. Foto: Diah Harni/kumparan
ADVERTISEMENT
Per 1 November 2019, gubernur setiap provinsi harus mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMP 2020. Adapun persentase kenaikannya mencapai 8,51 persen.
ADVERTISEMENT
Besaran tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Hitungan kenaikan 8,51 persen mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Menjelang penetapan kenaikan UMP pada 1 November 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan pada Rabu (30/10). Rapat dilakukan menentukan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta serta menampung aspirasi pengusaha dan buruh.
Demi aspirasi kenaikan UMP 2020 disetujui, ratusan buruh DKI Jakarta pun menggelar demo di sekitar kantor Anies. Mereka bergerak sejak pukul 11.30 WIB.
Berikut kumparan rangkum serba-serbi jelang kenaikan UMP DKI Jakarta 2020, Kamis (31/10).
Anies Bakal Putuskan UMP Jakarta Rp 4,2 Juta per Bulan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyelesaikan rapat dewan pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020. Hasilnya, ada 2 angka UMP 2020 yang disetor ke meja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Angka pertama adalah Rp 4.278.349,90 yang diajukan kalangan pengusaha dan pemerintah. Sedangkan angka kedua yang diajukan kalangan pekerja atau buruh adalah Rp 4.619.878,99.
Jika mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, Anies bakal memutuskan kenaikan UMP DKI Jakarta 2020 Rp 4,27 juta per bulan. Nilai tersebut sesuai dengan persentase yang dipatok pemerintah pusat 8,51 persen.
Alasan Buruh Ingin UMP Jakarta Naik Jadi Rp 4,6 Juta
Meski keputusan kenaikan UMP DKI 2020 Rp 4,27 juta semakin dekat, para buruh tak pantang menyerah untuk menolak. Kepala Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso ingin kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan Rp 4,6 juta atau 16,51 persen.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
a menilai, UMP Rp 4,27 juta tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di DKI. Dia meminta agar pemerintah mendengar tuntutan buruh. Pihaknya juga mengaku telah melakukan hitungannya sendiri dengan melakukan survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di swalayan dan supermarket.
ADVERTISEMENT
"Penetapannya 1 November sudah selesai tetap gunakan PP 78 2015, tetap Rp 4,2 juta. Artinya aspirasi kita tidak ditampung di situ," kata Winarso usai bertemu Anies Gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (30/10).
Dalam pertemuan tersebut, Winarso menjelaskan bahwa nantinya Pemprov DKI Jakarta memberikan sejumlah program bantuan untuk meringankan pengeluaran buruh.
"Seperti Kartu Pekerja Jakarta, Kartu Jakarta Pintar. Artinya apa? terobosan-terobosan ini akan dilakukan juga oleh pihak Pemprov DKI untuk mengatasi keluh kesah dari buruh Jakarta," ujarnya.
Menurut Winarso, sikap Pemprov DKI Jakarta konsisten dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 dan PP 78 2015.
Pengusaha Nilai Usulan Buruh Tak Masuk Akal
Bagi pengusaha, usulan kenaikan UMP DKI Jakarta dari para buruh 16,51 persen dinilai tak masuk akal. Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Bidang Pengupahan, Nurjaman, mengatakan, aturan kenaikan UMP 2020 tetap harus mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan buruh selama ini gagal paham tentang pengertian UMP. Dia menyebut UMP hanya sebagai jaring pengaman bagi pekerja lajang alias belum menikah, dengan masa kerja 1 tahun. Setelah masa kerja lebih dari satu tahun, buruh bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan, terkait kinerja, produktivitas dan sebagainya.
"Enggak etis, kenaikan yang diajukan buruh sangat besar. UMP ini untuk pekerja lajang di bawah 1 tahun, untuk safety net," ujar Nurjaman saat dihubungi kumparan.