Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Upah Buruh Tani Hingga Pembantu Rumah Tangga Naik di Juli 2018
15 Agustus 2018 12:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik (BPS ) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional selama periode Juli 2018 menjadi Rp 52.379 per hari, naik dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Perkembangan buruh ini kembali berita mengembirakan baik buruh tani dan bangunan. Upah buruh tani pada Juli 2018 mencapai Rp 52.379 per hari, naik 0,34 persen dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp 52.200" kata Kepala BPS, Suhariyanto, di Kantor BPS Pusat, Jakarta, Rabu (14/8).
Upah nominal buruh merupakan rata-rara harian yang diterima buruh atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja. Upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga.
Menurut Suhariyanto, inflasi selama bulan lalu sebesar 0,28 persen secara bulanan atau month to month (mtm) yang relatif stabil turut mendorong kenaikan upah buruh tani. Adapun upah rill buruh tani juga mengalami kenaikan sebesar 0,48 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk upah buruh bangunan (tukang bukan mandor) secara nasional pada Juli 2018 sebesar Rp 86.276 per hari, naik 0,11 persen dibandingkan Juni 2018. Upah rill buruh bangunan juga mengalami kenaikan 0,17 persen dari bulan sebelumnya.
"Dengan demikian daya beli buruh tani dan bangunan terjaga dengan bagus," tambahnya.
Sementara itu, rata-rata upah pembantu rumah tangga pada bulan lalu naik 0,58 persen (mtm) menjadi Rp 397.302 per bulan. Sementara upah riil selama Juli 2018 juga mengalami kenaikan 0,3 persen (mtm) menjadi Rp 296.185 per bulan.
"Sedangkan upah buruh potong rambut wanita per kepala tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya yaitu Rp 26.991 Sementara upah riilnya pada bulan lalu turun 0,28 persen menjadi Rp 20.122 per kepala," tambahnya.
ADVERTISEMENT