Upaya Sri Mulyani Dongkrak Peringkat Kemudahan Berusaha RI

9 Mei 2017 16:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wamenkeu Mardiasmo dan Menkeu Sri Mulyani (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkeu Mardiasmo dan Menkeu Sri Mulyani (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Pemerintah menargetkan peringkat kemudahan berusaha atau easy of doing business (EoDB) di Indonesia naik ke posisi 40 besar di dunia. Saat ini Indonesia berada di peringkat 91, naik 15 peringkat dari posisi sebelumnya yakni 106.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa indikator yang menghambat kemudahan berusaha di Indonesia. Misalnya pembayaran pajak dan perdagangan lintas batas. Kedua indikator tersebut merupakan tanggung jawab Kementerian Keuangan.
"EoDB kan kemarin dilihat hampir semuanya. Kalau tanggung jawab Kemenkeu itu kemudahan bayar pajak, trading accross border. Kami akan perbaiki dwelling time, percepatan pelayanan, dan kemudahan membayar pajak termasuk penggunaan e-filing. Nanti kami akan lihat lagi apa yang perlu untuk diperbaiki," kata Sri Mulyani usai menghadiri rapat di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (9/5).
Ilustrasi investasi (Foto: Stevepb via Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi (Foto: Stevepb via Pixabay)
Sebelumnya, Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha berdasarkan 10 indikator dengan bobot yang sama, yaitu memulai usaha (starting a business), berhubungan dengan izin konstruksi (dealing with construction permit), pendaftaran kepemilikan (registering property), pembayaran pajak (paying taxes), mendapatkan kredit (getting credit), melaksanaan kontrak (enforcing contract), mendapatkan listrik (getting electricity), perdagangan lintas batas (trading across border), mengatasi kebangkrutan dan melindungi investor minoritas (resolving insolvency dan protecting minority investors).
ADVERTISEMENT
Di antara 10 indikator itu, Indonesia mendapat penilaian buruk pada indikator memulai usaha, berhubungan dengan izin konstruksi, pendaftaran kepemilikan, pembayaran pajak, pelaksanaan kontrak, dan perdagangan lintas batas.