Usai Dimakzulkan, Presiden Korsel Tetap Terima Gaji Rp 2,7 Miliar per Tahun

15 Desember 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato kepada bangsa di Seoul, South Korea, Kamis (12/12/2024). Foto: The Presidential Office/ handout via Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato kepada bangsa di Seoul, South Korea, Kamis (12/12/2024). Foto: The Presidential Office/ handout via Reuters
ADVERTISEMENT
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol tetap akan menikmati gaji sebesar 255 juta won yang setara dengan USD 170.000 atau Rp 2,7 miliar per tahun (dengan kurs Rp 15.965 per dolar AS), meskipun telah dimakzulkan.
ADVERTISEMENT
Mengutip Reuters Minggu (15/12), sebab Yoon masih menjadi presiden meski telah dicopot dari tugas dan wewenangnya kepala negara, sementara Mahkamah Konstitusi memutuskan nasibnya.
Selain itu, Yoon juga masih bisa menikmati fasilitas yang disediakan negara dari sejak dia duduk sebagai pemimpin di Negeri Ginseng tersebut, seperti tinggal di rumah dinasnya, menggunakan iring-iringan mobil presiden, pesawat terbang, dan keamanan presiden.
Hanya saja, jika dicopot dari jabatannya, Yoon akan kehilangan semua tunjangan yang diberikan kepada mantan presiden, termasuk pensiun senilai 95 persen dari gajinya pada saat pensiun. Tidak hanya itu, dia juga akan kehilangan staf yang seharusnya melayaninya, jumlahnya hingga empat orang.
Suka cita warga Korea Selatan setelah pemakzulan Presiden Presiden Yoon Suk Yeol di depan Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (14/12/2024). Foto: Kim Hong-Ji/REUTERS
Dari sisi keamanan, dia menerima perlindungan, hanya saja dari sisi finansial untuk kantor swasta, transportasi dan perawatan medis untuk dia dan keluarganya, negara tak menjamin itu.
ADVERTISEMENT
Lalu dari sisi kekuasaan, pemakzulan ini membuat tugas resmi Yoon sebagai presiden dicabut. Nantinya, tugas-tugas Yoon akan dijalankan oleh PM Han Duck-soo.
Hal ini termasuk kekuasaan untuk menandatangani perjanjian diplomatik, menunjuk diplomat dan memasukkan hal-hal penting nasional dalam urusan luar negeri, pertahanan dan unifikasi ke dalam referendum.
Yoon kehilangan kekuasaan tunggal untuk mengumumkan darurat militer dan menyatakan perang terhadap negara asing, komando militer, dan kekebalan dari penuntutan atas kejahatan.
Kewenangan untuk menunjuk pejabat publik termasuk menteri kabinet, ketua Mahkamah Agung, dan tiga lowongan di Mahkamah Konstitusi juga ditangguhkan.
Dalam catatan kumparan, pemakzulan terhadap Yoon terwujud lewat voting yang digelar di parlemen yang dikuasai oposisi. Hasil voting adalah 204 mendukung, 85 menolak. Sedangkan tiga lainnya abstain dan delapan suara tak sah.
ADVERTISEMENT
Usai parlemen merampungkan voting, presiden Yoon pun segera menyampaikan pernyataan pengunduran diri.
“Meski saya sekarang harus mengundurkan diri untuk sementara waktu, perjalanan menuju masa depan tak boleh berhenti,” ucap Yoon pada Sabtu (14/12), seperti dikutip dari Reuters.