Usai Dipanggil Kemnaker, SiCepat Janji Pekerjakan Lagi 500 Pekerja yang di-PHK

17 Maret 2022 19:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pickers atau pengambil barang menyiapkan produk pesanan konsumen di Gudang siCepat Kemayoran. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pickers atau pengambil barang menyiapkan produk pesanan konsumen di Gudang siCepat Kemayoran. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi isu PHK massal kurir jasa layanan pengantaran.
ADVERTISEMENT
Menurut catatan Kemnaker, SiCepat diketahui melakukan PHK terhadap 701 orang pekerjanya.
"Dari pertemuan ini, diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan perusahaan," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resmi, Kamis (17/3).
Usai pertemuan tersebut, kata Putri, SiCepat menyatakan komitmen buat mempekerjakan lagi sebanyak 500 orang pekerja. Sementara sebanyak 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama.
Pickers atau pengambil barang menyiapkan produk pesanan konsumen di Gudang siCepat Kemayoran. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun sisanya sebanyak 174 orang masih dalam proses perundingan. Putri menjelaskan bahwa Kemnaker bakal terus mendorong kedua pihak mengedepankan dialog dan mencari jalan tengah dari perselisihan tersebut.
"Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari PHK, serta mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kemnaker dan SiCepat telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus pembinaan," kata Putri menambahkan.