Usai Disurati, Warga Depok Mulai Patuh Bayar Iuran BPJS Kesehatan

9 November 2019 15:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Agustus lalu, BPJS Kesehatan melalui petugas kelurahan melayangkan surat edaran bagi seluruh Ketua RW se-kelurahan Mekarjaya, Depok. Surat itu berisi permintaan agar para pemimpin di lingkup kelurahan mensosialisasikan dan mendorong warganya untuk menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Edaran tersebut secara spesifik menyebut bahwa total tunggakan warga Kelurahan Mekarjaya yaitu senilai Rp 9 miliar—jumlah yang fantastis, yang kemudian membuat edaran tersebut viral di berbagai media.
Kini, setelah dua bulan berlalu, edaran tersebut relatif berhasil menurunkan jumlah penunggak iuran BPJS Kesehatan di Kelurahan Mekarjaya.
Ketua RW 21, Sumali mengatakan, setelah adanya edaran tersebut, ia bersama para Ketua RW lainnya serta unsur pimpinan kelurahan melakukan sosialisasi kepada warga.
“Kita se-Kelurahan, Lurah, Ketua RT, Ketua RW, waktu itu kumpul. Jadi langkah yang dilakukan adalah mengimbau masyarakat, agar membayar tunggakan BPJS-nya,” ungkap Sumali kepada kumparan, Sabtu (9/11).
Sumali menerangkan bahwa setelah itu, penunggak BPJS Kesehatan di kelurahan Mekarjaya sedikit demi sedikit mulai berkurang. Warga mulai membayar tunggakannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
“Sekarang udah sangat berkurang. Memang masih ada yang masih nunggak, tapi ya sudah sangat menurun lah,” ujarnya.
Menurut Sumali, pada umumnya alasan warga menunggak adalah karena keterbatasan ekonomi. Karena itu, ia dan para pimpinan setempat lainnya mengupayakan berbagai upaya agar warga yang ekonominya terbatas bisa menyelesaikan persoalan iuran BPJS Kesehatan.
"Sampai saat ini saya masib suka ngecek, gimana, sudah dibayar belum? Alhamdulillah bagus lah kalau gitu," tutur Sumali.
Surat pemberitahuan tunggakan iuran BPJS. Foto: Andesta Herli/kumparan
Penjelasan serupa dari ketua RW lainnya, yaitu Jamila yang Ketua RW. Menurutnya Jamila, urusan membayar BPJS Kesehatan adalah hak dan urusan semua orang.
Menurut Jamila, setelah adanya edaran BPJS Kesehatan, ia selaku Ketua RW 9 tidak lantas melakukan penagihan ke warga. Jamila memilih sekadar memberi imbauan saja.
ADVERTISEMENT
“Ya kita mengimbau, enggak mungkin juga masa kita yang menagih?” ucap Jamila.
“Kita imbau, kalau ada arisan gitu, saya selalu mengingatkan untuk membayar. Atau ada yang benar-benar tidak mampu membayar, kita sarankan ke Dinas Sosial,” imbuhnya.
Sebagaimana di RW 21, imbauan-imbauan kepada warga di RW 09 berhasil meningkatkan kepatuhan warga sekitar dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Baik Ketua RW 21 ataupun Ketua RW 19 Kelurahan Mekar Jaya, tak menyebutkan secara rinci berapa jumlah penunggak sebelum dan sesudah adanya edaran.