Usai Pecat Helmy Yahya, Dewas TVRI Buka Lowongan Dirut Baru

3 Februari 2020 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan direktur utama TVRI Helmy Yahya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, terkait pemecatan dirinya, Selasa (28/1).
 Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan direktur utama TVRI Helmy Yahya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, terkait pemecatan dirinya, Selasa (28/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas TVRI membuka pendaftaran calon Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu periode 2020-2022. Pendaftaran dibuka mulai 3-12 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Adapun posisi itu dibuka untuk meneruskan periode kepemimpinan Direktur Utama TVRI sebelumnya, Helmy Yahya yang dipecat oleh Dewan Pengawas TVRI pada Kamis (16/1) lalu. Semestinya, Helmy Yahya menjabat Direktur Utama TVRI pada periode 2017-2022.
Berdasarkan dokumen pengumuman yang dikeluarkan Dewan Pengawas TVRI, syarat mendaftar posisi ini yaitu WNI, bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani, non-partisan, tidak memiliki jabatan lain, hingga memiliki pengalaman dalam bidang penyiaran publik.
Nantinya, proses seleksi untuk Dirut TVRI yang baru ini akan terdiri dari 8 tahap. Mulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi administrasi, assessment test, tes kesehatan, wawancara panel ahli, uji kelaikan dan kepatutan, serta keputusan akhir.
ADVERTISEMENT
"Pengumuman diumumkan melalui media massa dan website www.tvri.go.id. Tahapan pemilihan diumumkan melalui website," demikian bunyi salah satu poin dalam pengumuman pendaftaran Direktur Utama TVRI.
Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin menyampaikan, lowongan ini dibuka karena keputusan pemecatan Helmi Yahya sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisi I DPR RI dan Menkominfo,Johnny G Plate.
"Proses pemilihan Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu ini dilakukan Dewan Pengawas TVRI sesuai tugas dan kewenangan Dewan Pengawas LPP TVRI sesuai PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang LPP TVRI. Proses mulai dilakukan agar operasional penyiaran dan manajemen LPP TVRI dapat senantiasa berjalan dengan sebaik-baiknya," katanya melalui keterangan tertulis kepada kumparan, Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, salah satu alasan Dewan Pengawas TVRI memecat Helmy Yahya yakni karena tak menjelaskan pembelian hak siar Liga Inggris yang menelan biaya besar.
Pemberhentian itu tertuang dalam surat Dewas TVRI No 8/Dewas/TVRI/2020. Surat tersebut diteken Ketua Dewas TVRI Hidayat Thamrin pada Kamis (16/1).
Ada lima pertimbangan lain dari Dewas TVRI yang melatarbelakangi keputusan memberhentikan Helmy Yahya.
Kain hitam bertuliskan #SAVE TVRI di kantor TVRI, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Pertama, Helmy Yahya tidak memberikan penjelasan terkait pembelian program siaran berbiaya besar. Salah satu yang disebutkan dalam surat adalah program Liga Inggris.
Kedua, Dewas TVRI menyatakan ada ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan yang sudah direncanakan sebelumnya. Hal tersebut berimbas pada honor karyawan tidak terbayar tepat waktu hingga produksi siaran tidak mencapai target karena tak ada anggaran.
ADVERTISEMENT
Ketiga, ada ketidaksesuaian antara jawaban Helmy Yahya dalam surat 17 Desember 2019. Antara lain LHP BPK menilai ada program belum sesuai ketentuan dan adanya mutasi pejabat struktural yang tak sesuai aturan manajemen ASN.
Keempat, Dewas TVRI menilai Helmy Yahya melanggar beberapa asas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yakni asas ketidakberpihakan, kecermatan dan keterbukaan.
Kelima, Helmy Yahya dianggap melakukan penyesatan informasi terkait Dewas TVRI berlebihan dalam mengawasi jajaran direksi. Menurut Dewas TVRI hal tersebut tak sesuai dengan fakta di lapangan.