Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Utak-Atik Aturan Impor Permendag 8: Antara Kontainer Numpuk & Badai PHK Tekstil
26 Juni 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bolak-balik mengubah regulasi yang mengatur impor . Mulai dari Permendag 36/2023, Permendag 3/2024, Permendag 7/2024, menjadi Permendag 8/2024 yang sekarang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanannya, utak-atik regulasi ini menimbulkan polemik dari penumpukan puluhan ribu kontainer sampai badai PHK industri tekstil dan produk tekstil (TPT) imbas serbuan barang impor yang mengganggu industri TPT dalam negeri.
Pada Mei lalu pemerintah mencatat ada 26.415 kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak. Hal ini disebabkan regulasi yang berlaku saat itu, Permendag 36/2023 yang mempersyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) sebagai izin impor. Dokumen tersebut tak dimiliki importir sehingga puluhan kontainer itu tertahan berbulan-bulan di pelabuhan.
Kemendag kemudian menerbitkan Permendag 8/2024, dengan menghapus syarat Pertek, kontainer-kontainer yang sempat tertahan itu mulai dirilis. Namun hal itu menimbulkan polemik baru, pasar domestik diserbu produk TPT impor yang membuat industri TPT nasional terdampak.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat ada penurunan produksi 40-50 persen. Akibatnya terjadi PHK besar-besaran. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat ada 13.800 pekerja industri TPT yang terkena PHK.
ADVERTISEMENT
Pada Selasa (25/6), Presiden Jokowi mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) membahas polemik tersebut. Hasilnya, pemerintah bakal menerbitkan aturan baru terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) kain.
"Saya sore ini akan rapat rumuskan dengan Menteri Keuangan. Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, 3 hari kemudian pengenaan bea masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/6).
Sementara Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengusulkan agar Permendag 8/2024 direvisi. Atas usulan Menperin ini, Zulhas mengatakan akan berunding lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan segera mengeluarkan aturan terbaru untuk menutup pintu impor tekstil dan produk tekstil, yakni melalui BMTP dan BMAD. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai BMTP dan BMAD kain yang dinilai bisa menjadi 'tameng' produk impor tekstil di Indonesia, telah berakhir pada 8 November 2022.
"Jadi Peraturan Menteri Keuangan akan keluar berdasarkan permintaan beliau (Menperin). BMTP dan BMAD itu nanti prosedurnya kita akan follow up berdasarkan dari permintaan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," ujar Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Usulan Kemenperin agar Permendag 8/2024 direvisi bukan tanpa alasan. Agus mencatat ada penurunan ekspor saat Permendag 36/2023 yang mensyaratkan Pertek masih berlaku.
Impor pakaian jadi pada Januari dan Februari 2024 berturut-turut sebesar 3,53 ribu ton dan 3,69 ribu ton turun menjadi 2,20 ribu ton pada Maret 2024 dan 2,67 ribu ton di pada April 2024.
Impor tekstil selain pakaian jadi juga mengalami penurunan, dari semula 193,4 ribu ton dan 153,2 ribu ton pada Januari dan Februari 2024, menjadi 138,2 ribu ton dan 109,1 ribu ton pada Maret dan April 2024.
“Demikian juga jika membandingkan data impor secara year on year (YoY), terjadi penurunan impor pakaian jadi yang sebelumnya sebesar 4,25 ribu ton pada Maret 2023 menjadi 2,2 ribu ton pada Maret 2024,” ujar Agus.
ADVERTISEMENT