Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Utang Kereta Cepat Dijamin APBN, Kemenkeu Pastikan KAI Tak Akan Gagal Bayar
25 September 2023 21:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) mengatakan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung dijamin APBN. Bahkan Kemenkeu menjamin PT KAI sebagai ketua konsorsium proyek tersebut tak akan mengalami gagal bayar .
ADVERTISEMENT
"(Penjaminan) diberikan untuk mendukung atau mengakselerasi pembangunan di saat ini," kata Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Wahyu Utomo dalam Media Gathering di Puncak Bogor, Senin (25/9).
Wahyu mengungkapkan pihaknya tak bisa mengandalkan kapasitas fiskal yang ada. Mainkan harus melakukan terobosan pembiayaan inovatif dan kreatif salah satunya melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Kalau dijamin maka yang dijamin dapat pembiayaan lebih besar dan dapat mengakselerasi target," tegasnya.
Wahyu merinci total penjaminan seluruh proyek infrastruktur dalam APBN 2024 mencapai Rp 824 miliar. Sayangnya Wahyu tidak menjelaskan mengenai total penjaminan proyek kereta cepat yang diberinama Whoosh tersebut.
"Kita belum tahu persis (total penjaminan), belum tahu. Ya kereta cepat kan 2023, bukan 2024. kalau sudah dijamin di 2023 ya berarti gak perlu lagi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Wahyu melanjutkan, total penjaminan dalam APBN tidak terlalu besar. "Ini sudah ada asess dan tidak akan default (gagal bayar) juga," imbuhnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan jaminan pemerintah atas utang untuk menutupi pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan proyek ini dibangun konsorsium Indonesia-China dengan pendekatan business to business, tanpa APBN.
Adanya jaminan pemerintah atas utang untuk menutupi pembengkakan biaya kereta cepat, dituangkan dalam Pasal 2 PMK Nomor 89 tahun 2023.
"Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite," demikian tertulis pada Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin (18/9).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada Pasal 1 disebutkan, penjaminan itu diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri Keuangan, baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin.
Terkait besaran penjaminan dijelaskan di Pasal 3, "Penjaminan Pemerintah diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal."
Penjaminan tersebut diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman. Sedangkan cara pengajuan penjaminan, pemohon yakni PT KAI mengajukan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Live Update