UU Perpajakan Baru: Pajak Penghasilan Turun, yang Kaya Bayar Lebih Mahal

8 Oktober 2021 7:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
DPR menyetujui pengesahan UU Perpajakan baru yang dinamai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada sidang paripurna Kamis (7/10). Salah satu yang diatur dalam UU HPP adalah pajak penghasilan atau PPh.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-undang Perpajakan yang baru itu, terdapat perubahan tarif sekaligus perubahan bracket (batas) pajak penghasilan pribadi. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, perubahan tersebut untuk meringankan wajib pajak yang pendapatannya rendah dan meninggikan wajib pajak yang pendapatannya besar.
"Ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas. Masyarakat yang penghasilannya di bawah diringankan dan yang penghasilannya di atas dinaikkan sedikit," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (7/10) malam.
Berikut simulasi kewajiban pajak berdasarkan bracket atau batas terbaru di UU HPP:
Kantor Ditjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
1. Penghasilan per bulan Rp 5 juta atau per tahun Rp 60 juta (PPh 5 persen): jika di UU PPh kena pajak Rp 300 ribu, di dalam UU HPP tetap kena pajak Rp 300 ribu
ADVERTISEMENT
2. Penghasilan per bulan Rp 9 juta atau per tahun Rp 108 juta (PPh 15 persen): jika di UU PPh kena pajak Rp 3,1 juta, di UU HPP kena pajak Rp 2,7 juta.
3. Penghasilan per bulan Rp 10 juta atau per tahun Rp 120 juta (PPh 25 persen): jika di UU PPh kena pajak Rp 4,9 juta, di UU HPP kena pajak Rp 3,9 juta.
4. Penghasilan per bulan Rp 15 juta atau per tahun Rp 180 juta (PPh 30 persen): jika di UU PPh kena pajak Rp 13,9 juta, di UU HPP kena pajak Rp 12,9 juta.
5. Penghasilan per bulan Rp 417 juta atau per tahun di atas Rp 5 miliar (PPh 35 persen).
ADVERTISEMENT
"Jadi dengan UU Perpajakan yang baru ini, masyarakat yang pendapatannya Rp 5 juta hingga Rp 9 juta per bulan, kewajiban pajaknya jadi lebih ringan. Kalau yang pendapatannya Rp 5 miliar (per tahun), dia kena pajak-nya lebih tinggi," kata Sri Mulyani.