Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2


kumparanBISNIS
18 Nov 2024
Pisah Harta: Bentuk Saling Menjaga
"Bayangkan, suami atau istri terlilit pinjol, lalu si pinjol mau narik harta suami atau istri. Kalau rumah atau mobil bukan atas nama berdua, masih bisa aman."
Itu kata Indra, pria 40 tahun di Jakarta, yang sudah teken perjanjian pranikah pisah harta beberapa tahun lalu. Dia dan pasangannya saat itu, yang kini sudah berstatus mantan istri, bikin perjanjian sebelum nikah itu karena sama-sama punya utang. Dia menepis anggapan bahwa perjanjian pisah harta sebagai bentuk ketidakpercayaan ke pasangan. Justru, mereka ingin saling menjaga. Akhirnya, sepakat agar, jika ke depan terjadi hal tak diinginkan, ada aset yang tetap aman, istilahnya "safe haven".
2
0 Komentar
Belum ada komentar