kumparanBISNIS
verified-green
24 Des 2025
UMP Jakarta Naik Rp 333.115, Jadi Rp 5,72 Juta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk Jakarta sebesar Rp 5.729.876. UMP tersebut naik 6,17 persen atau sebesar Rp 333.115 jika dibanding UMP Jakarta pada tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.761. Pramono menjelaskan hal ini jua sudah disetujui disepakati oleh Dewan Pengupahan, buruh, pengusaha dan Pemprov Jakarta. “Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12).
comment
0 Komentar
Belum ada komentar