

kumparanBISNIS
25 Feb 2026
Kemnaker Denda 12 Perusahaan yang Langgar Aturan TKA
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Januari hingga Februari 2026. Total, perusahaan tersebut didenda Rp 4.482.000.000.
1
0 Komentar
Belum ada komentar
